Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Achmad Bisung menyatakan, secara pribadi dirinya tak sependapat dengan rencana penjualan apron Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin oleh pemerintah provinsi setempat.


"Pasalnya dengan penjualan tersebut bisa kehilangan pendapatan selama-lamanya, walau pendapat itu terbilang kecil," ujar politisi senior Partai Demokrat tersebut menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.

Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Demokrat itu sependapat dengan Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah sampai saat ini belum menerima surat dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mengenai usul terkait rencana penjualan apron bandara itu.

"Saya juga mengetahui rencana penjualan aset Pemprov Kalsel itu melalui media massa. Oleh karena itu, saya juga agak kaget, sebab tidak ada menerima surat usul penghapusan aset daerah tersebut," demikian Bisung.

Sebelumnya anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel Ibnu Sina menyatakan, tidak sependapat kalau aset daerah berupa apron Bandara Syamsudin Noor itu, dijual kepada PT Angkasa Pura (AP) I Banjarmasin.

Karena, menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Kalsel itu, kalau aset daerah tersebut dijual, maka Pemprov tidak akan mendapatkan apa-apa lagi, kecuali hanya sekali menerima uang pembelian.

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin) itu berpendapat, aset daerah berupa lahan apron bandara tersebut sebaiknya masukan sebagai penyertaan modal kepada AP.

"Dengan memasukan aset tersebut sebagai penyertaan modal, nilai pendapatan daerah bisa lebih besar lagi atau tidak cuma Rp1,4 miliar/tahun," saran mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

  "Menurut informasi yang saya ketahui, rencana penjualan aset daerah berupa lahan yang diperuntukan apron bandara seluas 16 hektare tersebut sebesar Rp40 miliar. Dan kita menerimanya cuma satu kali, sesudah itu aset kita habis," demikian Ibnu.    

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014