Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan rapid test sebanyak 736 orang warga Bumi Murakata.

"Saat rapid test 14 Mei 2020, hasilnya, 23 orang reaktif rapid test, 14 diantaranya merupakan tenaga kesehatan dan 2 orang suaminya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan HST, Salahuddin saat menjawab pertanyaan Anggota DPRD HST pada rapat kerja gabungan komisi dengan Pemkab HST di gedung dewan setempat, Senin (18/5).

Saat ini menurutnya, pihaknya terus melakukan rapid test kepada petugas kesehatan yang berada di 19 puskesmas se-HST lainnya.

"Karena alat rapid test yang datang baru 1000 buah dan masing-masing puskesmas dibagikan 20. Diutamakan lebih dulu untuk petugas medis yang bersentuhan langsung dengan pasien," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan HST, drg Kusudiarto menambahkan, sesuai SOP penanganan COVID-19, maka para petugas medis yang reaktif itu isolasi mandiri di rumah masing-masing dan terus di tracking petugas kesehatan yang lain.

"Kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi di rumah karena banyak penghuninya, maka baru akan dilakukan isolasi di rumah singgah," katanya.

Terhadap mereka yang reaktif dari  hasil rapid test itu, setelah isolasi mandiri akan kembali di rapid test kedua.

Anggota DPRD HST dari Fraksi Partai Gerindra, Tajudin menyatakan keberatan atas sikap Dinas Kesehatan yang memperbolehkan petugas medis yang dinyatakan reaktif itu isolasi mandiri di rumah.

Dia menjelaskan, hal itu dianggap tidak adil dengan para OTG kluster Gowa yang sempat diisolasi di rumah singgah eksAkper Murakata dan telah dinyatakan negatif. Akibat hal itu, psikologi mereka di masyarakat sempat sangat buruk.

Dia berharap, petugas medis atau siapapun itu yang dinyatakan reaktif, juga harus diisolasi di rumah singgah. Karena kalau di rumah sendiri, kita tidak pernah tau kalau dia bisa saja jalan-jalan ke pasar, ATM atau kemanapun yang tidak terpantau petugas. Justru itu akan menambah parah penyebaran COVID-19 di HST.

Menanggapi itu, Bupati HST H A Chairanyah menambahkan, petugas kesehatan itu tanpa gejala dan tidak berstatus OPD atau PDP. Jadi, masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah namun tetap dengan pemantauan petugas kesehatan dan dibebastugaskan untuk sementara.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020