Dari hasil rapid test dilakukan Tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut (Dinkes Tala), Kalimantan Selatan, terhadap terhadap 60 orang karyawan PT Sinar Nusantara Industries (SNI), di ruang rapat PT SNI Kecamatan Bati Bati, dihasilkan empat orang reaktif COVID-19.

"Rapid tes ini bertujuan untuk mengantisipasi menyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan wilayah Kabupaten Tanah Laut yang tetap memperkerjakan karyawan ditengah pandemi COVID-19,"ujar  Assisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanah Laut Bambang Kusudarisman, di Pelaihari, Kamis (14/5).

Menurut dia, Karyawan PT SNI dilakukan rapid tes setelah salah satu keluarga dari karyawan  meninggal dunia karena positif COVID-19.

"Setelah  rapid tes karyawan PT SNI, terdapat empat orang karyawan reaktif. Sebagaimana sesuai protokoler pencegahan COVID-19 dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penaggulangan COVID-19, maka harus menjalani karantina di fasilitas khusus RSUD H Boejasin Pelaihari  lama guna mengantisipasi menyebarnya COVID-19 di kalangan karyawan perusahaan,"tegasnya.

Lebih lanjut Bambang Kusudarisman mengatakan, diadakan rapid test massal setelah diberlakukan Pemeriksaan Secara Besar-Besaran (PSBB) untuk mempercepat penanggulangan COVID-19  di wilayah Tanah Laut dan  ada potensi setelah dua orang karyawan PT SNI salah satu keluarganya meninggal dikarenakan positif COVID-19.

“Ini langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menanggulangi COVID-19 dengan cara melakukan rapid test massal," ucap Bambang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tabah Laut Masturi menekankan perusahaan untuk menjalankan protokol kesehatan dengan memasang spanduk imbauan di area perusahaan, menyediakan tempat untuk mencuci tangan, mewajibkan seluruh karyawan untuk menggunakan masker, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan secara rutin di area perusahaan.

Perusahaan juga, jelas dia,  diharuskan untuk memberikan pelaporan operasional dan mobilitas kegiatan industri lewat akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) seminggu sekali. 

"Apabila perusahaan tidak memberikan laporan maka izin operasional perusahaan akan dicabut,"tegas Masturi.
 
Tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut melakukan rapid tes terhadap 60 orang karyawan PT Sinar Nusantara Industries (SNI), di ruang rapat PT SNI Kecamatan Bati Bati, Janis (14/5).Foto:Antaranews Kalsel/Humas Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020