Keinginan para pedagang di Pasar Ujung Murung Banjarmasin untuk tetap bisa beraktifitas selama status PSBB dilaksanakan, akhirnya dikabulkan wali kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Mulai Jumat (15/05), para pedagang tersebut diperbolehkan beraktifitas kembali. Tapi tentunya dengan syarat, para pemilik toko boleh memulai aktifitasnya dari pukul 09.00 hingga 14.00. Kemudian mengikuti semua syarat protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, tidak berjabat tangan, dan selalu menggunakan masker.

 “Intinya boleh buka, tapi sesuai dengan kesepakatan kemarin, mereka seminimal mungkin berinteraksi dengan para pembeli, kemudian protokol kesehatan dijalankan, dan operasional mereka minta sampai jam 14.00 WITA,” ujar H Ibnu Sina saat rapat bersama membahas evaluasi hasil kegiatan PSBB tahap kedua, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Kamis,
 .
Kebijakan memperbolehkan dibukanya perdagangan di pasar tersebut, dilakukan H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Forkopimda Kota Banjarmasin.

Kebijakan teesebut untuk memenuhi janji mereka terhadap perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung, yang beberapa waktu lalu datang dan meminta agar penutupan kawasan pasar tempat mereka mencari nafkah dilakukan dengan sistem evaluasi yakni, per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

H Ibnu Sina saat rapat bersama membahas evaluasi hasil kegiatan PSBB tahap kedua, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Kamis, (Antaranews Kalsel/ProKom/Hasan Z)

Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang menjadikan pasar tersebut harus dibuka kembali, satu diantaranya agar suasana di Bulan Ramadan ini tetap tenang dan kondusif, terlebih mendekati lebaran idul fitri.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Selasa (12/05), perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung Banjarmasin bersedia menerima keputusan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menutup sementara kawasan pasar tersebut .

Mengingat, dalam aturan yang tercantum di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, Nomor 360/248-Sekr/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Maka dari tanggal 8 sampai 21 Mei, PSBB tahap kedua dilaksanakan, dimana salah satu ketentuannya dalam surat edaran itu berbunyi, selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting (seperti : bahan bangunan, pompa bensin dan gas LPG) dilarang buka.

Memang, penutupan kawasan pertokoan di pasar tersebut tidak selamanya, hanya sepanjang masa pemberlakuan PSBB tahap kedua.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati, penutupan dilakukan dengan sisitem evaluasi yakni per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

“Jadi satu kata kita di sini. Tolong sampaikan dengan pedagang lain, dalam waktu tiga hari kita akan evaluasi,” tegas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat menerima kedatangan Perwakilan para pedagang Ujung Murung Banjarmasin di Ruang Rapat Berintegrasi, Banjarmasin

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020