Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan sejak Sabtu (16/5) dinihari, jalur masuk dan keluar Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dijaga petugas posko terpadu.
Ketua Satuan Tugas Pengamanan PSBB Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Letkol Arm Siswo Budiarto di Banjarbaru, Kamis mengatakan, setiap orang masuk dan keluar Banjarbaru akan diperiksa petugas.
"Selama PSBB tidak diberlakukan jam malam, tetapi petugas terpadu siap siaga selama 24 jam dan melakukan pemeriksaan terhadap orang masuk maupun keluar Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar," ujarnya.
Menurut Siswo yang juga menjabat Dandim 1006/Mtp, pengamanan yang disiapkan baik terpadu antarwilayah bertetangga itu ditetapkan tiga lokasi yakni SPBU Gubernur Soebardjo, Batas Kota dan Indomaret Sungai Ulin.
Khusus Banjarbaru terdiri dari empat titik yakni SPBU Kilometer 17, u turn Kompleks Citra Graha Km 18, SPBU Landasan Ulin Selatan jurusan Pelaihari, Simpang tiga Bangkal Cempaka dan Karang Anyar.
Sedangkan wilayah khusus Kabupaten Banjar ada empat titik pengamanan yakni wilayah Sungai Lulut di simpang empat sungai Tabuk, Pal 7 depan Giant, posko di Basirih dan Jalan A Yani Pasar Astambul.
Ditekankan, pemeriksaan dilakukan secara ketat sehingga setiap warga Banjarbaru yang bekerja di Kabupaten Banjar atau pun sebaliknya wajib membawa surat pengantar RT atau surat tugas dari kantor.
"Setiap orang tak bisa masuk keluar Banjarbaru dan Kabupaten Banjar seenaknya tetapi melalui pemeriksaan ketat. Jika alasan jelas diperbolehkan masuk, tapi jika tidak jelas disuruh balik kanan atau kembali," katanya.
Ditambahkan, terkait banyaknya jalan kecil atau jalan tikus menuju Kota Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar sudah dikoordinasikan dengan gugus tugas kecamatan, kelurahan, dan RT RW didampingi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjaganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Satuan Tugas Pengamanan PSBB Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Letkol Arm Siswo Budiarto di Banjarbaru, Kamis mengatakan, setiap orang masuk dan keluar Banjarbaru akan diperiksa petugas.
"Selama PSBB tidak diberlakukan jam malam, tetapi petugas terpadu siap siaga selama 24 jam dan melakukan pemeriksaan terhadap orang masuk maupun keluar Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar," ujarnya.
Menurut Siswo yang juga menjabat Dandim 1006/Mtp, pengamanan yang disiapkan baik terpadu antarwilayah bertetangga itu ditetapkan tiga lokasi yakni SPBU Gubernur Soebardjo, Batas Kota dan Indomaret Sungai Ulin.
Khusus Banjarbaru terdiri dari empat titik yakni SPBU Kilometer 17, u turn Kompleks Citra Graha Km 18, SPBU Landasan Ulin Selatan jurusan Pelaihari, Simpang tiga Bangkal Cempaka dan Karang Anyar.
Sedangkan wilayah khusus Kabupaten Banjar ada empat titik pengamanan yakni wilayah Sungai Lulut di simpang empat sungai Tabuk, Pal 7 depan Giant, posko di Basirih dan Jalan A Yani Pasar Astambul.
Ditekankan, pemeriksaan dilakukan secara ketat sehingga setiap warga Banjarbaru yang bekerja di Kabupaten Banjar atau pun sebaliknya wajib membawa surat pengantar RT atau surat tugas dari kantor.
"Setiap orang tak bisa masuk keluar Banjarbaru dan Kabupaten Banjar seenaknya tetapi melalui pemeriksaan ketat. Jika alasan jelas diperbolehkan masuk, tapi jika tidak jelas disuruh balik kanan atau kembali," katanya.
Ditambahkan, terkait banyaknya jalan kecil atau jalan tikus menuju Kota Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar sudah dikoordinasikan dengan gugus tugas kecamatan, kelurahan, dan RT RW didampingi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjaganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020