Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan ada pembebasan tagihan rekening air bersih PDAM untuk dua bulan Mei dan Juni 2020.

Pembebasan tagihan PDAM selama dua bulan itu menurut bupati sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak atas wabah virus corona yang menyebabkan melemahnya perekonomian saat ini.

Dikatakan Sayed, pembebasan tagihan rekening ini akan berlaku sejak bulan Mei dan Juni, yang diperuntukkan kepada pelanggan dengan golongan Rumah tangga A1, A2, A3, A4, serta tipe Sosial khusus.

"Karena keterbatasan pendapatan keuangan daerah, maka subsidi diberikan selama dua bulan yaitu rekening bulan Mei dan Juni, dan kepada pelanggan yang termasuk dalam golongan yang mendapat subsidi, silahkan berkomunikasi dengan pihak PDAM,"terang Sayed.

Dijelaskan Sayed Jafar, pelanggan yang termasuk dalam golongan bersubsidi nantinya akan diberikan bukti tanda subsidi ketika melakukan pembayaran tagihan ditempat yang telah ditunjuk PDAM.

Sementara Plt.Direktur PDAM Kotabaru, Basuki mengatakan dengan pemberian subsidi ini, artinya pelanggan PDAM seratus persen tidak dikenakan biaya tagihan rekening selama dua bulan.

"Kurang lebih 15 ribu pelanggan yang akan mendapatkan penggratisan tagihan ini, dimana suntikan dana subsidi ini berasal dari dana penanganan COVID-19," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, dengan adanya pembebasan tagihan ini, diharapkan kepada pelanggan agar menggunakan air PDAM dengan bijak dan hemat.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020