Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menetapkan seorang penjaga malam sebagai tersangka karena kedapatan menyimpa sabu-sabu.
"Saat ini penjaga malam tersebut sedang menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Jumat.
Penjaga malam yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial SS alias Kapolsek alias Abah Rasyid (48) warga Jalan Intan Gang Kalimantan Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
SS tertangkap tangan karena menyimpan sabu-sabu sebanyak tiga paket yang tersimpan di dalam saku celananya saat petugas melakukan pemeriksaan.
SS tertangkap tangan pada hari Rabu (6/5) sekitar pukul 15.15 WITA di Cempaka Raya Wildan Sari III Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Karena ada barang bukti yang melekat padanya dan SS juga mengakui tiga paket sabu-sabu itu miliknya, dia harus menjalani proses hukumu" kata alumnus Akpol angkatan 2005 itu.
Kompol Wahyu juga mengatakan SS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, SS yang dikenal dengan nama panggilan sebaga Kapolsek atau Abah Rasyid itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Saat ini penjaga malam tersebut sedang menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Jumat.
Penjaga malam yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial SS alias Kapolsek alias Abah Rasyid (48) warga Jalan Intan Gang Kalimantan Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
SS tertangkap tangan karena menyimpan sabu-sabu sebanyak tiga paket yang tersimpan di dalam saku celananya saat petugas melakukan pemeriksaan.
SS tertangkap tangan pada hari Rabu (6/5) sekitar pukul 15.15 WITA di Cempaka Raya Wildan Sari III Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Karena ada barang bukti yang melekat padanya dan SS juga mengakui tiga paket sabu-sabu itu miliknya, dia harus menjalani proses hukumu" kata alumnus Akpol angkatan 2005 itu.
Kompol Wahyu juga mengatakan SS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, SS yang dikenal dengan nama panggilan sebaga Kapolsek atau Abah Rasyid itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020