Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin akan memfokuskan penanganan khusus bagi rantai penularan virus COVID-19 pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang dibagi menjadi lima klaster.

Menurut Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat jumpa pers di Balaikota, Kamis, perpanjangan PSBB akan dimulai pada 8 Mei hingga 21 Mei 2020 atau PSBB tahap II.

Pada PSBB tahap II ini 3.600 rapid test akan dilaksanakan skrining dan tracing secara langsung ke klaster yang sudah dipetakan.

Menurut Ibnu Sina yang juga Wali Kota Banjarmasin tersebut, pihaknya sudah memetakan ada lima klaster, yang pertama adalah klaster Ulin 1 atau kasus positif pertama di Banjarmasin. Selanjutnya, klaster Gowa atau jamaah tablig yang mengikuti acara Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan, dimana klaster Gowa ini melahirkan klaster baru, yakni klaster Pekapuran sebagai klaster ketiga.

"Klaster ketiga ini melahirkan klaster baru lagi, yakni klaster Pasar Sentra Antasari sebagi klaster keempat dan klaster kelima adalah klaster multifaktor, dulu disumbang oleh beberapa klaster hingga dijadikan satu, karena ada mata rantainya putus. Jadi kemana pelaksanaan rapid test ini akan dilaksanakan, yakni menelusuri klaster yang ada tersebut," ucapnya.



Karena harus dilakukan skrining dan tracing untuk menemukan kasus yang positif, sebab secara ilmu etimologi, jika ada empat orang yang meninggal dunia, akan ada 100 orang di luar sana yang kemungkinan positif. "Ini yang mau kita cari dan temukan, sehingga penanganannya bisa tepat," pungkasnya.

Hingga 7 Mei 2020, kasus positif COVID-19 di Kota Banjarmasin berjumlah 84, dimana baru 15 sembuh dan 16 meninggal dunia, Orang Dengan Pemantauan (ODP) 499 orang, Pasein Dengan Pengawasan (PDP) 28 orang.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020