Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kajari Tala), Kalimantan Selatan Abdul Rahman mengingkatkan kepada lembaga sosial masyarakat atau organisasi tertentu melakukan pengumpul dana dan barang untuk penanggulangan virus corona atau COVID-19 harus tepat sasaran dan benar-benar disampaikan.

“Jangan ada kesan pengumpulan dana dari masyarakat saat keadaan prihatin seperti ini dimanfaatkan hal yang tidak benar, namun disampaikan tepat sasaran,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Abdul Rahman, di Pelaihari, Rabu (6/5).

Menurut dia, pengumpulan dana maupun barang oleh lembaga sosial masyarakat atau organisasi sosial harus memiliki izin, baik itu dari dinas sosial maupun kepolisian dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahkan, dalam penggunaan dananya apabila tidak sesuai yang disampaikan ke masyarakat. Apabila ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan atau penyimpangan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan berhadapan dengan hukum dikemudian hari,”tegasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman saat jumpa pers dengan wartawan menegaskan, khusus dana bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari Pemkab Tanah Laut maupun dana desa harus tepat sasaran.

“Kalau ada hal-hal yang tidak benar dalam penyaluran bantuan, silahkan laporkan ke kami dan akan kita tindaklanjuti,”tandasnya.



Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020