Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjarmasin Suyato di Banjarmasin, Selasa, mengatakan apabila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilanjutkan untuk sesi yang kedua maka pertokoan dan perusahaan di kota ini diminta tutup sementara.
"Kami tegaskan apabila PSBB ke dua dilakukan makan rumah makan, perkantoran, perusahaan dan pertokoan yang tidak diizinkan dalam Perwali maka harus tutup," tegasnya.
Dikatakannya, apabila nantinya ada yang perusahaan dan pertokoan serta lainnya yang masih beroperasional di masa PSBB ke dua maka pihak Satpol PP dibantu TNI-Polri harus melakukan saksi tegas berupa segel sementara.
"Jangan bilang tidak tau soal aturan Perwali, sudah cukup PSBB pertama selama 14 hari dilakukan dan harusnya sudah paham jadi pada PSBB ke dua ini harus ada tindakan tegas tidak seperti sebelumnya," ujar politikus dari Partai PDIP Perjuangan itu.
Terus dikatakannya, untuk pintu masuk ke Kota Banjarmasin harus ditutup total orang yang masuk dan yang mau keluar harus dilarang.
"PSBB ini cuman 14 hari jadi dimohon kepada seluruh elemen masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah dan mendukung pelaksanaan ini," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan warga yang masuk ke Banjarmasin saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak dan rata-rata alasan mereka bekerja.
"Hal ini terlihat dari banyaknya karyawan yang kami periksa di pintu masuk Kota Banjarmasin Jalan A Yani Km 6 mereka semua membawa surat keterangan bekerja di kota ini," ucapnya, Selasa.
Mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, AKBP Sabana pun mengatakan ini salah satu faktor di kota seribu sungai ini masih banyak masyarakat keluyuran karena masih operasionalnya perkantoran dan pertokoan.
"Pada Selasa (5/5) pagi, kami periksa warga yang masuk ke Banjarmasin dilihat KTP nya sebagian besar bukan warga kota ini tapi mereka bekerja di dalam kota ini dengan bukti adanya surat keterangan kerja dari perusahaan," tuturanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami tegaskan apabila PSBB ke dua dilakukan makan rumah makan, perkantoran, perusahaan dan pertokoan yang tidak diizinkan dalam Perwali maka harus tutup," tegasnya.
Dikatakannya, apabila nantinya ada yang perusahaan dan pertokoan serta lainnya yang masih beroperasional di masa PSBB ke dua maka pihak Satpol PP dibantu TNI-Polri harus melakukan saksi tegas berupa segel sementara.
"Jangan bilang tidak tau soal aturan Perwali, sudah cukup PSBB pertama selama 14 hari dilakukan dan harusnya sudah paham jadi pada PSBB ke dua ini harus ada tindakan tegas tidak seperti sebelumnya," ujar politikus dari Partai PDIP Perjuangan itu.
Terus dikatakannya, untuk pintu masuk ke Kota Banjarmasin harus ditutup total orang yang masuk dan yang mau keluar harus dilarang.
"PSBB ini cuman 14 hari jadi dimohon kepada seluruh elemen masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah dan mendukung pelaksanaan ini," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan warga yang masuk ke Banjarmasin saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak dan rata-rata alasan mereka bekerja.
"Hal ini terlihat dari banyaknya karyawan yang kami periksa di pintu masuk Kota Banjarmasin Jalan A Yani Km 6 mereka semua membawa surat keterangan bekerja di kota ini," ucapnya, Selasa.
Mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, AKBP Sabana pun mengatakan ini salah satu faktor di kota seribu sungai ini masih banyak masyarakat keluyuran karena masih operasionalnya perkantoran dan pertokoan.
"Pada Selasa (5/5) pagi, kami periksa warga yang masuk ke Banjarmasin dilihat KTP nya sebagian besar bukan warga kota ini tapi mereka bekerja di dalam kota ini dengan bukti adanya surat keterangan kerja dari perusahaan," tuturanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020