Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Banjar mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan menjadi peraturan daerah. 

Siaran pers yang diterima Antara dari Diskominfo, Statistik dan Persandian Banjar, Jumat, pengesahan perda dilakukan melalui rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi dan pengambilan keputusan. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, Selasa (28/4) dan merupakan rapat paripurna pertama di tengah pandemi COVID-19 dan Bupati Banjar Khalilurrahman mengikuti melalui video konferensi. 

"Seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda yang diajukan menjadi perda sehingga kami bersama-sama bupati menandatangani pengesahan perda inisiatif DPRD ini untuk diberlakukan sebagaimana ketentuan," ujar Rofiqi. 

Bupati Banjar melalui video konferensi dari kediamannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang sepakat menyetujui dan mengesahkan perda pengelolaan perpustakaan dan kearsipan daerah.

"Kami berharap, perda inisiatif DPRD Banjar ini menambah pengetahuan dan wahana belajar literasi untuk pengembangan potensi masyarakat Banjar menjadi insan yang semakin berkualitas," kata bupati. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020