Wali Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan kesadaran masyarakat pengguna jalan atau pengendara memakai masker sudah tinggi saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Menurut dia di Banjarmasin Selasa sejak ditetapkannya PSBB pada 24 April, hingga berjalan lima hari ini sudah cukup baik kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti aturan, khususnya memakai masker jika ke luar rumah apalagi saat berkendara.

"Saya ingin pastikan, hari ketiga dan keempat PSBB, hampir-hampir tidak ada lagi kita temukan baik pakai kendaraan roda dua atau empat yang tidak menggunakan masker," tuturnya.

Selama dirinya mengamati arus lalu lintas di jalan perkotaan sekitar satu atau dua jam, hanya sedikit sekali warga atau pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak pakai masker.

"Jadi kesadaran warga menggunakan masker sudah sangat baik saat ini, karena ini demi keselamatan mereka juga untuk terhindar dari penularan COVID-19," tuturnya.

Ibnu Sina menyatakan pelaksanaan PSBB di kota ini sudah mulai efektif ditaati masyarakat, termasuk penerapan jam malam yang juga sudah banyak diikuti.

Karena, ungkap dia, tidak banyak lagi warga yang keluyuran di jalan pada pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA. Kecuali yang sangat berkepentingan.

"Artinya kesadaran masyarakat sudah tinggi juga untuk lebih baik di rumah aja, demi keselamatan diri dan keluarga dari COVID-19," tuturnya.

Menurut Ibnu Sina, dalam penerapan PSBB ini Pemerintah Kota menerapkan penutupan pintu masuk perbatasan secara total pada pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA.

Ada empat pintu masuk ke Banjarmasin, yakni di jalan protokol Kilometer 6 di jalan A Yani perbatasan dengan Kabupaten Banjar, kemudian perbatasan di Jalan Trans Kalimantan di Handil Bakti Banjarmasin-Barito Kuala.

Dua pintu masuk lagi yang dijaga ketat itu di Jalan A Yani Sungai Lulut di Jalan Gubernur Subardjo yang pintu masuk perbatasan Banjarmasin-Kabupaten Banjar.

"Kecuali angkutan logistik atau kesehatan yang ada dispensasi, kalau yang lain terpaksa diminta kembali," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020