Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjalin kerjsama untuk penanganan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatanganan Kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPU Banjarmasin H Bambang Budianto, M.SI dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, SH MH di aula R Soeprapto Kejaksaan Banjarmasin, Selasa.

Disaksikan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin, Kapolresta Banjarmasin Komber Pol.Suharyono dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin H Erwan Munawar, SH MH.
          
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut ialah untuk meningkatkan efektivitas dan dalam rangka membantu KPU dalam memberi masukan masalah hukum dan produk-produk hukum.

Kerjasama ini untuk membantu KPU dalam masalah hukum serta serta masukan beberapa produk hukum," kata Agoes Sunanto.

Selain itu agar KPU lebih efetiv dalam hal mengatasi masalah hukum yang akan terjadi, meningkat pelaksanaan Pemilu 2014 yang sebentar lagi.

Pewarta: Asmuni K

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014