Kuasa Hukum atau PH terdakwa Nasruddin yang terjerat kasus penodaan agama atau mengaku nabi, melayangkan keberatan atas tuntutan Jakas Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dikatakan PH Akhmad Gazali Nor melalui pleidoinya atau pembelaan di depan majelis yang dipimpin Hakim Ketua, Eka Ratna Widiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis lalu.

"Kami keberatan dan meminta hakim untuk menolak surat tuntutan (JPU) itu," kata Gazali ditemui usai sidang ketujuh itu.
                                            
Gazali menilai, terdakwa Nasruddin tak bisa dijatuhi pidana. Seperti tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 156 huruf a.

Menurut Gazali, berdasarkan keterangan Ahli Kejiwaan dari RS H Hasan Basry Kandangan, Sofyan Saragih msnyebutkan, terdakwa mengalami ganggun jiwa berat kategori Waham.

Atas dasar itu, lanjut Gazali, perbuatan terdakwa tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana. Hal itu mengacu pada Pasal 44 KUHP.

"Artinya yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa dipidana. Terdakwa ini harus direhab di rumah sakit jiwa. Entah di Sambang Lihum atau lainnya," terang Gazali.

Sementara itu, JPU Prihanida Dwi Saputra akan memberikan tanggapan atau replik atas pembelaan PH terdakwa pada sidang berikutnya.

Rencananya, sidang akan digelar Selasa 28 April besok nanti dengan agenda replik.

"Sesuai Pasal 182 Ayat 1 KUHAP, kami akan memberikan Jawaban. Akan kami siapkan materinya," kata Jaksa.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020