Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin SE berpendapat atau mengingatkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) boleh-boleh saja, tetapi pemberlakuannya jangan salah langkah.

Pendapat atau peringatan itu dia kemukakan di Banjarmasin, Senin, sehubungan ada empat lagi dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang mengusulkan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Menurut politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) yang ingin melaksanakan PSBB agar kesiapan daerah harus benar – benar mapan.

M. Syaripuddin yang akrab dengan sapaan Bang Dhin itu menjelaskan, dalam aturan penerapan PSBB pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot) harus menyediakan seperti, bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya.

Selain itu, pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. 

Sebab, menurut dia, penerapan PSBB dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semua pergerakan dibatasi dengan tetap tinggal di rumah, terkecuali jika sangat penting sekali, baru ke luar rumah.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus betul-betul menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Ia menegaskan, sebelum penerapan PSBB, pemerintah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

“PSBB Boleh, Tapi jangan sampai salah langkah dalam mengambil keputusan, akhirnya malah menimbulkan kekacauan," lanjut mantan anggota DPRD Tanbu tersebut yang kini Sekretaris DPD PDIP Kalsel.

Mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Banjarmasin sejak 24 April lalu, menurut dia, belum mapan karena masih belum sebagaimana harapan atau sebagaimana aturan yang semestinya.

"Kebelummapanan pemberlakuan PSBB di Banjarmasin sebagaimana tersirat dalam penuturan Wali Kota setempat, H Ibnu Sina ketika rapat bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalsel kemarin (27/4) sore," lanjutnya.

Sebagai contoh masalah bantuan sosial dan lainnya terhadap warga Kota Banjarmasin yang terdampak COVID-19 belum terealisasi keseluruhan, kutipnya.

"Tetapi saya kira itu semua berproses. Kita berharap pemberlakuan PSBB di Banjarmasin sukses dan bisa menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Kalsel yang mengusulkan atau mau memberlakukan PSBB pula," demikian Bang Dhin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020