Dalam masa pandemik COVID-19 ini banyak masyarakat beraktivitas di rumah, sehingga pertemuan atau rapat lazim dilakukan melalui daring (dalam jaringan) atau online, namun hal ini ternyata rawan pelanggaran hukum terhadap perlindungan data pribadi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti, di Jakarta, Senin, dalam diskusi virtual menjelaskan pelanggaran hukum atas perlindungan data pribadi meningkat dua kali lipat selama masa pandemik ini.
Setidaknya, kerugian dari pelanggan tersebut mencapai sekitar Rp10,84 miliar.
"Januari-April lalu naik dua kali lipat angkanya dan kerugian ditaksir Rp10,84 miliar. Jenis pelanggaran tersebut terjadi karena kekurangan perlindungan data pribadi konsumen," ujar Ira.
Center for Indonesian Policy Studies (CPIS) mendorong segera digulirkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: 17.650 mahasiswa ULM aktif kuliah daring di tengah wabah Covid 19
Pembahasan data tersebut di antaranya mengenai 32 undang-undang yang mengatur data pribadi dengan interpretasi dan implementasi berbeda-beda di setiap kementerian dan lembaga masih dinilai lemah.
Ira Aprilianti mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga masih lemah dalam upaya percepatan undang-undang tersebut.
Upaya itu, ujar dia, adalah seperti perlindungan data elektronik dan nonelektronik untuk memberikan perlindungan dan persaingan adil. Kemudian, pemetaan data perlu dibuat untuk upaya pendekatan risiko.
Untuk mewujudkan perlindungan atas data konsumen, standar mengenai perizinan perusahaan yang memakai data haruslah tinggi, kemudian ukuran keamanan data haruslah jelas.
Selain itu, ia juga mengutarakan harapannya agar publik dapat turut menekan untuk dapat segera melahirkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Direktur Kerja Sama dan Kolaborasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz mengatakan pelanggaran data tersebut bukan hanya terjadi antarpribadi, namun bisa antarperusahaan.
Baca juga: Antam buka layanan transaksi emas secara daring
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020