Kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasyah Tsanawiyah (MTs) belajar di rumah selama pandemi Virus Corona diperpanjang hingga 2 Juni 2020.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP/MTs Kota Banjarbaru Undi Sukarya di Banjarbaru, Kamis mengatakan, kebijakan itu sesuai hasil keputusan anggota MKKS setempat.
"Hasil keputusan kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS disepakati belajar di rumah diperpanjang dan Ramadhan diliburkan hingga masuk sekolah pada 2 Juni 2020," ujar Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru itu.
Disebutkan, jumlah SMP/MTs yang tersebar di Kota Banjarbaru sebanyak 36 sekolah terdiri dari 14 SMP status negeri, 10 sekolah swasta berstatus negeri dan 12 sekolah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta.
Ia mengatakan, masa belajar di rumah bagi siswa SMP/MTs sebelumnya ditetapkan Dinas Pendidikan sejak 23 Maret hingga 4 April 2020 kemudian diperpanjang dua pekan sejak tanggal 6 April hingga 19 April 2020.
"Keputusan MKKS akan disampaikan ke Dinas Pendidikan yang selanjutnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah terkait perpanjangan masa belajar di rumah dan masa libur selama Ramadhan," ungkapnya.
Dikatakan, selama masa belajar di rumah, seluruh siswa menjalani proses belajar melalui sistem dalam jaringan atau online yang diberikan guru kelas dan guru mata pelajaran melalui grup media sosial.
"Belajar sistem daring itu dilakukan hingga tanggal 23 April kemudian 24 April memasuki Ramadhan sehingga tidak ada pembelajaran tetapi diberi tugas pembelajaran karakter religius diawasi setiap orang tua," katanya.
Ditambahkan, selama libur panjang, setiap orang tua diimbau mengawasi anak-anak terutama menghindari penyebaran Virus Corona baik dengan menerapkan pola hidup bersih, jaga jarak maupun memakai masker.
"Mari bersama-sama menghentikan penyebaran Virus Corona dimulai dari rumah baik melalui pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak dan pakai masker saat keluar rumah sehingga tidak tertular," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP/MTs Kota Banjarbaru Undi Sukarya di Banjarbaru, Kamis mengatakan, kebijakan itu sesuai hasil keputusan anggota MKKS setempat.
"Hasil keputusan kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS disepakati belajar di rumah diperpanjang dan Ramadhan diliburkan hingga masuk sekolah pada 2 Juni 2020," ujar Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru itu.
Disebutkan, jumlah SMP/MTs yang tersebar di Kota Banjarbaru sebanyak 36 sekolah terdiri dari 14 SMP status negeri, 10 sekolah swasta berstatus negeri dan 12 sekolah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta.
Ia mengatakan, masa belajar di rumah bagi siswa SMP/MTs sebelumnya ditetapkan Dinas Pendidikan sejak 23 Maret hingga 4 April 2020 kemudian diperpanjang dua pekan sejak tanggal 6 April hingga 19 April 2020.
"Keputusan MKKS akan disampaikan ke Dinas Pendidikan yang selanjutnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah terkait perpanjangan masa belajar di rumah dan masa libur selama Ramadhan," ungkapnya.
Dikatakan, selama masa belajar di rumah, seluruh siswa menjalani proses belajar melalui sistem dalam jaringan atau online yang diberikan guru kelas dan guru mata pelajaran melalui grup media sosial.
"Belajar sistem daring itu dilakukan hingga tanggal 23 April kemudian 24 April memasuki Ramadhan sehingga tidak ada pembelajaran tetapi diberi tugas pembelajaran karakter religius diawasi setiap orang tua," katanya.
Ditambahkan, selama libur panjang, setiap orang tua diimbau mengawasi anak-anak terutama menghindari penyebaran Virus Corona baik dengan menerapkan pola hidup bersih, jaga jarak maupun memakai masker.
"Mari bersama-sama menghentikan penyebaran Virus Corona dimulai dari rumah baik melalui pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak dan pakai masker saat keluar rumah sehingga tidak tertular," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020