Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin mengatakan, saat ini upaya pendataan restrukturisasi kredit terhadap nasabah terdampak COVID-19 sedang dalam proses dan dalam waktu dekat diharapkan sudah final.
"Insya Allah dalam minggu ini, data restrukturisasi kredit sudah final," kata Agus di Banjarmasin, Kamis.
Sebelumnya, Agus menyatakan bakal memberikan peluang restrukturisasi kredit bagi nasabah Bank Kalsel yang terdampak COVID-19 sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Agus mengatakan, kebijakan restrukturisasi tersebut merupakan salah satu peran Bank Kalsel dalam mendukung pemerintah mendorong geliat bisnis pelaku usaha agar tetap bisa bertahan di tengah dampak penyebaran wabah COVID-19.
Mengacu pada kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, Bank Kalsel akan membuka peluang bagi pelaku usaha yang meminjam kredit usahanya di Bank Kalsel untuk melakukan restrukturisasi kredit, sepanjang mereka teridentifikasi terdampak COVID-19.
Bagaimana restrukturisasi tersebut diterapkan, Agus mengatakan bahwa skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat tergantung dari hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
Terkait transaksi, kata dia, selama pelaksanaan kebijakan penanganan COVID-19 terjadi penurunan nilai transaksi.
Mengatasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa strategi, antara lain dengan menekan biaya yang tidak perlu. "Kami juga telah mencoba melakukan ekspansi secara digital," katanya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 9 Wilayah Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengatakan, saat ini lembaga keuangan di Kalimantan Selatan sedang melakukan identifikasi terhadap debitur yang terdampak kebijakan penanganan percapatan COVID-19 DI daerah ini.
Riza usai memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) di RSUD Ulin Banjarmasin, mengatakan, jasa keuangan baik itu perbankan, leasing, pasar modal maupun lembaga keuangan lainnya, sedang memastikan apakah ada debitur yang benar-benar terdampak terjadinya pandemi COVID-19 ini.
"Kami beberapa hari yang lalu telah mengumpulkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk membahas persoalan tersebut," katanya.
Kalau memang ada debitur yang terdampak, kata dia, perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya, akan menganalisa dan memberikan beberapa tawaran, bisa restrukturisasi atau pemberian fasilitas lainnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru mendapatkan data dari BPR dan Bank Pembangunan Daerah Bank Kalsel. Hingga kini dari dua lembaga jasa keuangan tersebut, telah masuk sebanyak sekitar 1.300 lebih pemohon dengan nilai uang sekitar Rp1,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, tambah dia, sebanyak 163 akun atau sekitar Rp260 miliar lebih, siap untuk diberikan restrukturisasi.
"Selain BPR dan Bank Kalsel, dalam beberapa hari ke depan, akan ada lagi data dari lembaga keuangan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Insya Allah dalam minggu ini, data restrukturisasi kredit sudah final," kata Agus di Banjarmasin, Kamis.
Sebelumnya, Agus menyatakan bakal memberikan peluang restrukturisasi kredit bagi nasabah Bank Kalsel yang terdampak COVID-19 sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Agus mengatakan, kebijakan restrukturisasi tersebut merupakan salah satu peran Bank Kalsel dalam mendukung pemerintah mendorong geliat bisnis pelaku usaha agar tetap bisa bertahan di tengah dampak penyebaran wabah COVID-19.
Mengacu pada kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, Bank Kalsel akan membuka peluang bagi pelaku usaha yang meminjam kredit usahanya di Bank Kalsel untuk melakukan restrukturisasi kredit, sepanjang mereka teridentifikasi terdampak COVID-19.
Bagaimana restrukturisasi tersebut diterapkan, Agus mengatakan bahwa skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat tergantung dari hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
Terkait transaksi, kata dia, selama pelaksanaan kebijakan penanganan COVID-19 terjadi penurunan nilai transaksi.
Mengatasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa strategi, antara lain dengan menekan biaya yang tidak perlu. "Kami juga telah mencoba melakukan ekspansi secara digital," katanya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 9 Wilayah Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengatakan, saat ini lembaga keuangan di Kalimantan Selatan sedang melakukan identifikasi terhadap debitur yang terdampak kebijakan penanganan percapatan COVID-19 DI daerah ini.
Riza usai memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) di RSUD Ulin Banjarmasin, mengatakan, jasa keuangan baik itu perbankan, leasing, pasar modal maupun lembaga keuangan lainnya, sedang memastikan apakah ada debitur yang benar-benar terdampak terjadinya pandemi COVID-19 ini.
"Kami beberapa hari yang lalu telah mengumpulkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk membahas persoalan tersebut," katanya.
Kalau memang ada debitur yang terdampak, kata dia, perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya, akan menganalisa dan memberikan beberapa tawaran, bisa restrukturisasi atau pemberian fasilitas lainnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru mendapatkan data dari BPR dan Bank Pembangunan Daerah Bank Kalsel. Hingga kini dari dua lembaga jasa keuangan tersebut, telah masuk sebanyak sekitar 1.300 lebih pemohon dengan nilai uang sekitar Rp1,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, tambah dia, sebanyak 163 akun atau sekitar Rp260 miliar lebih, siap untuk diberikan restrukturisasi.
"Selain BPR dan Bank Kalsel, dalam beberapa hari ke depan, akan ada lagi data dari lembaga keuangan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020