Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta  meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memangkas dan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Menurut dia, seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu dan Kemendagri paling lambat hingga tanggal 23 April 2020.

“ Semua SKPD hanya punya waktu hingga tanggal 23 April, saya harap kita bisa selesaikan pemangkasan anggaran dengan secepat mungkin,” ucap H Sukamta saat  memimpin rapat percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19, di Aula Pencerahan Bappeda Tanah Laut,  Senin (13/4) malam.

Pemangkasan Anggaran tersebut, jelas dia,  tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor: 119/2813/sj Nomor : 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional pada 9 April lalu.

Sesuai keputusan bersama Kemendagri dan Kemenkeu, sebut dia,  Pemerintah Daerah (Pemda) pemangkasan APBD meliputi anggaran pengadaan barang/jasa serta belanja modal, dana alokasi desa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

Dengan mengurangi anggaran belanja, jelas dia, namun harus menyesuaikan besaran pendapatan transfer ke daerah dan dana desa serta pendapatan asli daerah (PAD).

“Setelah melakukan rasionalisasi APBD kemudian di menyesuaikan dengan PAD kelebihan dana nya akan kita pakai untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Tala” tutup Kamta.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Dahnial Kifli, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Tanah Laut  Safarin serta Kepala SKPD terkait.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020