Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku pembunuh anak kandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik melakukan Kanit Perlindungan Perepuan dan Anak, Ipda Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pelaku sudah menjalani tes kejiwaan oleh psikiater.

Untuk hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku itu diperkiraan dalam waktu dekat ini sekitar dua hingga tiga hari, penyidik bisa mendapatkan hasilnya.

Tes kejiwaan itu dilakukan oleh psikiater terhadap pelaku pada Selasa (28/1) pagi, sekitar pukul 10.00 wita, dan hanya memberikan beberapa pertanyaan dasar kejiwaan/sikolog.

Bukan itu saja, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi terkait kasus pembunuhan anak kandungnya yang dilakukan oleh sipelaku sendiri.

"Psikiater yang datang dan melakukan tes kejiwaan itu diketahui bernama Dr Jihan, dan dia hanya memberikan pertanyaan dasar kejiwaan, dan untuk hasil kita tunggu dalam beberapa hari ini," ucapnya kepada Antara.

Untuk diketahui, pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) pelaku, warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sedangkan untuk korban yang juga anak kandungnya sendiri, dan meninggal dunia dengan dugaan 15 kali tusukan dilakukan oleh tersangka itu diketahui bernama Maya Medika Wati (2) korban.

Untuk kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah diatas tempat tidur.

Untuk kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap pelaku.

Ibu yang diduga ada kelainan jiwa itu dan dengan tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan digabung dengan tahanan wanita lainnya.

Dikatakan, atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau UU Perlindungan Anak, dikarenakan korban masih berumur bawah lima tahun (Balita).

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014