Legislator Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin yang juga Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD tingkat provinsi tersebut berpendapat, tidak bijak pembahasan "Omnibus Law" dalam keadaan darurat virus Corona atau COVID-19.

"Apalagi kalau sampai DPR RI memutuskan Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja dalam suasana darurat COVID-19, selaku wakil rakyat Kalsel saya sangat tidak sependapat," tegasnya di Banjarmasin, Jumat.

Tetapi wakil rakyat Kalsel yang bergelar sarjana sosial itu berkeyakinan, DPR RI tidak akan gegabah dalam memutuskan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja yang banyak berkaitan dengan nasib buruh/pekerja Indonesia.

Pendapat politikus Partai Gerindra yang cukup "vokal" itu sesudah menerima delegasi atau ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.

Dalam RDP Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan dengan perwakilan SPSI dan FSPMI provinsi setempat  di Banjarmasin, Kamis (2/4) terungkap kekhawatiran buruh/pekerja akan kemungkinan pengesahan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja dalam suasana darurat COVID-19.

"Kekhawatiran para pekerja/buruh itu tampaknya cukup beralasan. Karena menurut mereka ada gelagat DPR RI memaksakan pembahasan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja dalam suasana darurat COVID-19," kutipnya.

Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, hasil pembahasan atau keputusan DPR RI tersebut kemungkinan tidak akan maksimal kalau memaksakan pembahasan/memutuskan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja dalam suasana darurat COVID-19.

Oleh sebab itu, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut berharap, wakil-wakil rakyat di "Senayan" atau anggota DPR RI jangan memaksakan diri melakukan pembahasan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja, dan terlebih lagi memutuskan dalam suasana darurat COVID-19.

"Dari pusat (termasuk DPR RI) hingga daerah hendaknya fokus dalam penanganan COVID-19 yang lagi mewabah dengan harapan agar virus yang bisa membawa kematian tersebut segera berlalu dari negeri kita yang kita cintai bersama, dan secara totalitas penduduk Indonesia terselamatkan," ajaknya.

"Pada kesempatan pertama, selaku wakil rakyat (termasuk para buruh/pekerja) Kalsel, kami Komisi IV DPRD provinsi setempat akan mempertanyakan atau menindaklanjuti informasi dari SPSI dan FSPMI tersebut," demikian Lutfi Saifuddin.

Sementara dari SPSI dan FSPMI Kalsel mengaku, menerima informasi rencana pembahasan lanjutan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja oleh DPR RI di tengah pandemi COVID-19.

Oleh karena itulah, melalui perwakilan atau pengurus SPSI dan FSPMI Kalsel para buruh/pekerja di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut meminta DPRD setempat bersikap dengan keberpihakan kepada mereka.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020