Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Kalimantan Selatan dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) di lembaga itu.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Herliadi di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pembebasan narapidana yang jumlahnya 281 orang dilakukan sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Tujuan pembebasan untuk mencegah penularan Virus Corona di Lapas dan mereka yang dibebaskan mengacu ketentuan seperti sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan hukuman dibawah lima tahun," ujarnya.
Disebutkan, 281 narapidana penghuni lapas itu yang dibebaskan terdiri dari 171 orang dengan status bebas bersyarat, 101 menjalani cuti bersyarat dan 3 narapidana yang dalam proses cuti menjelang bebas.
Ditekankan, meski ratusan warga binaan itu dipulangkan, mereka tetap diawasi oleh petugas dari Badan Pemasyarakatan dan kejaksaan serta diminta tidak beraktivitas leluasa atau berkeliaran kemana-mana.
"Identitas mereka sudah didata dan selama menjalani asimilasi diluar lapas, diawasi petugas Bapas maupun aparat dari kejari. Diharapkan mereka dirumah saja, tidak beraktivitas bebas kemana-mana," pesannya.
Menurut dia, pembebasan ratusan warga binaan itu cukup membuat suasana di lingkungan Lapas menjadi lebih longgar meski pun jumlah total penghuninya tetap mencapai ribuan yakni 1.858 orang.
"Kapasitas Lapas 1.000 orang dengan jumlah narapidana dan tahanan yang mencapai 1.858 orang sehingga pembebasan ini cukup membuat lebih leluasa walau pun penghuninya tetap melampaui daya tampung," kata dia.
Dikatakan, pembebasan narapidana itu diharapkan mampu memutus mata rantai penularan Virus Corona yang bisa muncul ditengah kerumunan orang banyak sehingga memisahkan mereka bisa mengurangi potensi itu.
"Dikhawatirkan, satu orang saja yang tertular maka bisa menularkan ke orang lain sehingga harus dicegah disamping pencegahan internal yang dilakukan terhadap pegawai Lapas sendiri," ujarnya.
Ditambahkan, seluruh narapidana belum ada yang tertular virus Corona termasuk 281 orang yang dibebaskan dimana 14 orang diantaranya sudah dibebaskan, Kamis siang dan kembali ke rumahnya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Herliadi di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pembebasan narapidana yang jumlahnya 281 orang dilakukan sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Tujuan pembebasan untuk mencegah penularan Virus Corona di Lapas dan mereka yang dibebaskan mengacu ketentuan seperti sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan hukuman dibawah lima tahun," ujarnya.
Disebutkan, 281 narapidana penghuni lapas itu yang dibebaskan terdiri dari 171 orang dengan status bebas bersyarat, 101 menjalani cuti bersyarat dan 3 narapidana yang dalam proses cuti menjelang bebas.
Ditekankan, meski ratusan warga binaan itu dipulangkan, mereka tetap diawasi oleh petugas dari Badan Pemasyarakatan dan kejaksaan serta diminta tidak beraktivitas leluasa atau berkeliaran kemana-mana.
"Identitas mereka sudah didata dan selama menjalani asimilasi diluar lapas, diawasi petugas Bapas maupun aparat dari kejari. Diharapkan mereka dirumah saja, tidak beraktivitas bebas kemana-mana," pesannya.
Menurut dia, pembebasan ratusan warga binaan itu cukup membuat suasana di lingkungan Lapas menjadi lebih longgar meski pun jumlah total penghuninya tetap mencapai ribuan yakni 1.858 orang.
"Kapasitas Lapas 1.000 orang dengan jumlah narapidana dan tahanan yang mencapai 1.858 orang sehingga pembebasan ini cukup membuat lebih leluasa walau pun penghuninya tetap melampaui daya tampung," kata dia.
Dikatakan, pembebasan narapidana itu diharapkan mampu memutus mata rantai penularan Virus Corona yang bisa muncul ditengah kerumunan orang banyak sehingga memisahkan mereka bisa mengurangi potensi itu.
"Dikhawatirkan, satu orang saja yang tertular maka bisa menularkan ke orang lain sehingga harus dicegah disamping pencegahan internal yang dilakukan terhadap pegawai Lapas sendiri," ujarnya.
Ditambahkan, seluruh narapidana belum ada yang tertular virus Corona termasuk 281 orang yang dibebaskan dimana 14 orang diantaranya sudah dibebaskan, Kamis siang dan kembali ke rumahnya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020