Kasubsi Pelayanan Rumah Tahanan (Rutan) Kandangan Lisna Kartika Sari menyampaikan bahwa hari ini Kamis (2/4) ada 17 orang narapidana di Rutan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) yang dibebaskan, baik yang bebas integrasi maupun asimilasi,
Ia mengatakan, rinciannya dari 17 napi tersebut, antara lain 10 napi bebas integrasi dengan memenuhi persyaratan untuk cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, dan tujuh orang diasimilasi atau dirumahkan.
Baca juga: Video - Sidak petugas gabungan nihil temuan Halinar di Rutan Kandangan
"Pengawasan mereka yang asimilasi menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berkedudukan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, " katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dijelaskan dia, untuk hari ini ada 17 napi dan besok Jumat (3/4) kembali akan dibebaskan 15 orang, bertahap sambil dilakukan penelitian dan syarat-syarat bagi para napi tersebut, dan direncanakan hingga Minggu (7/4) nantinya akan dibebaskan total 50 napi.
Pembebasan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan SK Menkumham Yasaona Laoly, terkait upaya antisipasi penularan virus Corona (COVID-19), termasuk di Rutan Kandangan.
Baca juga: Petugas Rutan Kandangan Terima Penghargaan Menkumham
Persyaratan yang harus dipenuhi napi juga ketat, termasuk harus menjalani 2/3 pidana dihitung per 31 Desember lalu, pembebasan ini dikecualikan bagi napi dengan hukuman di atas lima tahun serta napi tindak pidana teroris juga tidak boleh.
"Kami masih terus bekerja untuk melakukan penelitian berkas-berkas untuk para napi yang diajukan memenuhi syarat, dan untuk napi kasus narkoba pun bisa diberikan kalau memenuhi persyaratan karena ada hukumannya ada yang dua tahun dan sudah menjalani masa pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia mengatakan, rinciannya dari 17 napi tersebut, antara lain 10 napi bebas integrasi dengan memenuhi persyaratan untuk cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, dan tujuh orang diasimilasi atau dirumahkan.
Baca juga: Video - Sidak petugas gabungan nihil temuan Halinar di Rutan Kandangan
"Pengawasan mereka yang asimilasi menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berkedudukan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, " katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dijelaskan dia, untuk hari ini ada 17 napi dan besok Jumat (3/4) kembali akan dibebaskan 15 orang, bertahap sambil dilakukan penelitian dan syarat-syarat bagi para napi tersebut, dan direncanakan hingga Minggu (7/4) nantinya akan dibebaskan total 50 napi.
Pembebasan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan SK Menkumham Yasaona Laoly, terkait upaya antisipasi penularan virus Corona (COVID-19), termasuk di Rutan Kandangan.
Baca juga: Petugas Rutan Kandangan Terima Penghargaan Menkumham
Persyaratan yang harus dipenuhi napi juga ketat, termasuk harus menjalani 2/3 pidana dihitung per 31 Desember lalu, pembebasan ini dikecualikan bagi napi dengan hukuman di atas lima tahun serta napi tindak pidana teroris juga tidak boleh.
"Kami masih terus bekerja untuk melakukan penelitian berkas-berkas untuk para napi yang diajukan memenuhi syarat, dan untuk napi kasus narkoba pun bisa diberikan kalau memenuhi persyaratan karena ada hukumannya ada yang dua tahun dan sudah menjalani masa pidana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020