Petugas pemerintah pada Selasa menyemprotkan disinfektan ke wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Mari kita lawan bersama virus penyakit ini. Kalsel harus jadi pemenang dan bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang yang selalu menang di medan peperangan melawan penjajah," kata Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Banjarmasin, Selasa, saat melepas pasukan petugas penyemprot disinfektan.

Seluruh kendaraan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, termasuk kanun air dan kendaraan taktis yang bisa menampung air dalam jumlah besar, dikerahkan untuk mendukung operasi disinfeksi wilayah Kota Banjarmasin.

Korem 101/Antasari, Lanal Banjarmasin, dan Lanud Sjamsudin Noor mengerahkan pasukan untuk membantu petugas pemerintah daerah dan relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) menyemprotkan disinfektan ke berbagai bagian kota.
 
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dan forkopimda melepas pasukan penyemprot cairan desinfektan di Mapolda Kalsel, Selasa (31/3/2020). (ANTARA/Firman)


Gubernur mengimbau warga mengikuti anjuran pemerintah berkenaan dengan pencegahan penularan COVID-19, yakni tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak minimal satu meter saat berinteraksi langsung dengan orang lain.

"Jaga jarak adalah hal utama harus dilakukan. Karena penularan virus corona dari satu orang ke lainnya terjadi akibat kontak yang saling berdekatan. Pastikan juga kita menggunakan masker dan jika sakit istirahat di rumah saja karena imunitas lemah sangat rentan terpapar," katanya.

Kepala Polda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani menyatakan bahwa sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, aparat kepolisian akan berpatroli untuk mencegah kerumunan massa terjadi.

"Seluruh jajaran meningkatkan patroli pembubaran massa atau kerumunan orang yang berkumpul. Masyarakat wajib mematuhi anjuran pemerintah agar berdiam diri di rumah. Ada konsekuensi hukum yang akan diambil polisi jika masyarakat tak mematuhi imbauan ini," katanya.

Menurut Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan, hingga Senin (30/3) ada empat pasien positif COVID-19 di Kalimantan Selatan. Selain itu ada tujuh pasien dalam pengawasan dan 1.162 orang dalam pemantauan terkait penularan COVID-19.
   

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020