Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani warga yang hendak melaksanakan akad nikah dengan menerapkan pembatasan mengenai jumlah kerabat yang hadir dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19. 

Di Banjarmasin, Jumat, ia mengatakan bahwa acara akad nikah di kantor KUA sementara waktu hanya boleh dihadiri oleh 10 orang.

"Bahkan dianjurkan hanya enam orang saja, dilaksanakan sederhana, ini untuk menghindari penyebaran COVID-19," ujarnya.

Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan mulai 26 sampai 31 Maret 2020 meminta sebagian pegawai bekerja di rumah.

"Pelayanan pada Kanwil Kemenag Kalsel harus tetap dilaksanakan meski dengan penyesuaian sistem kerja lewat posko pelayanan tugas bergantian sesuai standar protokol kesehatan," katanya.

"Meskipun kita jaga jarak namun kita satu koneksi dalam melayani," ia menambahkan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan tetap membuka layanan dari Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 WITA sampai 12.00 WITA dengan mengerahkan masing-masing dua petugas di setiap posko, bidang, atau bagian.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020