Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menolak meliburkan para siswa SD dan SLTP untuk belajar ditengah semakin meningkatnya status kedaruratan wabah Coronavirus (CoVid-19) di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rahmat di Amuntai, Senin menolak jika dikatakan meliburkan siswa.

"Mohon jangan gunakan kata 'Libur', kita tidak meliburkan kegiatan belajar, melainkan proses belajar dilakukan dari rumah masing-masing siswa," ujar Rahmat 

Rahmat mengatakan, hingga Senin pihaknya masih menggarap sistem belajar jarak jauh antara guru disekolah dengan siswa yang akan diterapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif.
 
Ilustrasi - Siswa rawan penularan CoVid 19. (net)

Pihaknya juga menyiapkan ketentuan pelaksanaannya dengan menyusun draf Surat Edaran Bupati HSU sebagai landasan pelaksanaan kegiatan belajar jarak jauh.

Surat Edaran Bupati HSU nomor 360/66/BPBD/2020 tentang pencegahan penyebaran/penularan CoVid 19 di lingkungan satuan pendidikan telah ditandatangani oleh Bupati HSU H Abdul Wahid pada  23 Maret 2020.

Dalam surat edaran, satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, MI hingga SMP sederajat agar melakukan pembelajaran jarak jauh tanpa peserta didik harus datang ke sekolah.

Pihak sekolah diminta segera mengatur teknis pembelajaran jarak jauh baik melalui pola dalam jaringan maupun luar jaringan dengan memanfaatkan jasa yang disediakan berbagai lembaga.penyedia dan Kemedikbud secara gratis sesuai ketentuan.

"Melalui Surat Edaran, para tenaga pendidik juga diminta memberikan perhatian khusus bagi siswa kelas VI dan IX yang sebentar lagi mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer," terang Rahmat.
 
Ilustrasi. (net)

Dalam proses pengajaran jarak jauh, para guru juga diminta berkomunikasi aktif dengan para orang tua siswa agar tujuan pengajaran jarak jauh tercapai. Demikian pula peran orang tua untuk aktif melakukan pengawasan kepada anak agar mereka mengikuti pengajaran jarak jauh tersebut.

Selama.diberlakukan pengajaran jarak jauh para guru dilarang meninggalkan wilayah tugas kecuali untuk keperluan penting atas ijin dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan  maupun Kepala Kementerian Agama HSU.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020