Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan mengharapkan, pembahasan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi tersebut, segera rampung.

"Harapan itu mereka sampaikan saat kami sosialisasi, dan sekaligus meminta masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut," ungkap Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Senin.

Bisung yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu, mengungkapkan, ketika sosialisasi Raperda tersebut, semua pemkab/pemkot menyambut positif.

"Karena itu mereka (Pemkab/Pemkot) berharap, pembahasan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, segera selesai dan menjadi Perda," tuturnya.

Sebagai contoh Pemkab Tanah Laut (Tala) saat Komisi I DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja untuk sosialisasi Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan pekan lalu, mereka sangat mengharapkan keberadaan Perda tersebut.

"Dengan keberadaan Perda itu nanti, bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab/Pemkot dalam menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di daerah mereka masing-masing," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.

"Sebab, Pemkab/Pemkot yang menjadi ujung tombak dalam penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di daerah masing-masing. Karena mereka yang mempunyai wilayah," tandas anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Demokrat itu.

Misalnya, lanjut politisi senior Partai Demokrat itu, dalam memberi rekomendasi untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewenangan Pemkab/Pemkot.

"Sedangkan pemerintah provinsi (Pemprov) hanya bersifat koordinasi dan konsultasi. Namun yang sering terjadi selama ini, kalau terjadi masalah, larinya ke DPRD provinsi, untuk meminta bantuan penyelesaian," demikian Bisung.

Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014