Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Partisipasi Masyarakat dan World Bank Tahun 2020, di Kantor Desa Dahai, Kecamatan Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Kepala BPN Balangan, Roni L. P. Sitanggang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Desa Dahai, Kecamatan Paringin, yang mengikuti penyuluhan.

"Target dari kegiatan ini agar masyarakat memahami dan mengerti, dan hasilnya agar semua bidang tanah terukur dan terdaftar," kata dia.

Dijelaskan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Januar Hapriansyah mengatakan, inti dari program ini adalah perlindungan hak atas tanah masyarakat.

"Kami berupaya memberikan pemahaman kepada mereka pentingnya perlindungan tanah itu dengan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional," jelas dia.

Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan Daerah (BAKEUD) Kabupaten Balangan, H. Thamrin yang juga narasumber dalam penyuluhan ini mengatakan, keterkaitan BKEUD dalam hal ini antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan dengan adanya PTSL ini, diharapkan administrasi pertanahan menjadi lebih baik.

Adapun cara Pendaftaran dalam PTSL yakni dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : foto copy KTP dan KK yang dilegalisir, Surat Tanah seperti segel asli (foto copy dan dilegalisir), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (tahun terakhir dan dilegalisir) serta bukti perolehan tanah (surat jual beli, kuitansi, surat hibah, surat waris dan sebagainya).

Sementara kewajiban yang harus dipenuhi pemilik tanah atau pemohon pensertifikatan tanah melalui program PTSL yaitu memasang tanda batas panah (patok) dan materai 6.000 sebanyak empat lembar.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020