Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku. 

Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar di Kota Banjarbaru, Rabu mengatakan, pihaknya mengundang berbagai unsur menjadi peserta sosialisasi sehingga memahami mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa pemilu. 

"Peserta yang kami undang berasal dari berbagai kalangan baik unsur partai politik, perwakilan bakal calon wali kota jalur perseorangan, KPU Banjarbaru, Badan Kesbangpol dan media massa," ujarnya. 

Menurut dia, melalui sosialisasi itu peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian sengketa pemilu sehingga bisa mengambil sikap atas rekomendasi Bawaslu setelah proses sengketa diselesaikan. 

Dijelaskan, penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu sekarang lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat para pihak yang tengah bersengketa kemudian mengeluarkan rekomendasi disampaikan ke KPU. 

"Ketentuan sebelumnya, jika terjadi sengketa pemilu, bawaslu menangani hingga memutuskan. Untuk sekarang, penyelesaian melalui musyawarah mempertemukan para pihak dan hasil akhir direkomendasi ke KPU," jelasnya. 

Disebutkan, penyelesaian sengketa pemilu yang menjadi ranah Bawaslu adalah pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, kode etik dan pelanggaran terhadap aturan dan perundang-undangan lainnya.

"Penyelesaian sengketa pemilu butuh waktu selama lima hari, dimulai saat dilaporkan kemudian diregistrasi dan para pihak yang bersengketa diundang untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah," kata dia. 

Kemudian, jika dari hasil musyawarah terjadi kesepakatan dan perdamaian maka sengketa dianggap selesai tetapi apabila berlanjut maka dikaji Bawaslu dan diputuskan melalui rekomendasi disampaikan ke KPU. 

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan empat narasumber yakni Koordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjelaskan materi kewenangan penyelenggaraan pemilu dalam penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

Hakim PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyampaikan tentang kewenangan peradilan tata usaha negara dalam menerima dan memutus sengketa proses pemilihan kepala daerah.

Kemudian kalangan akademisi Dr Ichsan Anwary memaparkan tentang penyelesaian sengketa pemilihan dalam perspektif tata negara, serta Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel Edy Ariansyah.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020