Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri menilai peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan sudah sesuai dengan Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota (MD3).

"Penilaian itu dari Sukaca, salah satu Kepala Subdit pada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri ketika kami konsultasi beberapa hari lalu," ungkap Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Riswandi, di Banjarmasin, Kamis.

Riswandi yang juga selaku Panitia Khusus (Pansus) rencana perubahan ketiga Tatib DPRD Kalsel itu bersama anggotanya melakukan konsultasi ke Kemendagri, 22 - 24 Desember 2013, berkaitan keinginan mengubah Tatib lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

"Nah, kalau menurut saya, untuk sementara Tatib tersebut tidak perlu diubah, karena tidak bertentangan dengan UU MD3. Tapi nanti terserah kepada teman-teman," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Semula, keinginan mengubah Tatib DPRD Kalsel atas hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak membenarkan komisi-komisi dewan ikut dalam pembahasan RAPBD.

"Menurut orang BPKP ketika itu, hanya Badan Anggaran (Banggar) yang berwenang melakukan pembahasan RAPBD. Pendapat dari BPKP tersebut mengundang polemik dan persoalan bagi anggota DPRD Kalsel," katanya.

Pasalnya selama ini, komisi-komisi dewan yang melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap RAPBD melalui rapat kerja bersama mitra kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkaitnya.

Sedangkan Banggar DPRD Kalsel hanya menyinkronkan atas rekomendasi komisi-komisi dewan terhadap RAPBD tersebut, lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

"Sebab komisi-komisi dewan yang dianggap lebih mengetahui satuan-satuan dari RAPBD, dan melakukan pengawasan saat pelaksanaan anggaran tersebut," demikian Riswandi./A

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014