Pemerintah Kabupaten Aceh Besar ikut mengeluarkan instruksi meliburkan sekolah yang berada di bawah kewenangan kabupaten guna mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit COVID-19.

“Libur sekolah yang kita terapkan ini sesuai surat edaran dari Plt Gubernur Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh yang dimulai pada Senin (16/3),” kata Kepala bidang Humas & Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir di Aceh Besar, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait instruksi libur sekolah selama dua pekan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Ia menjelaskan Bupati Aceh Besar telah menginstruksikan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Aceh Besar untuk diliburkan selama 14 hari, mulai besok Senin 16 maret 2020 dan untuk surat resminya menyusul.

Ia mengatakan sekolah yang akan diliburkan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP.

Baca juga: Isu Corona tidak halangi pelaksanaan UNBK SMK di Tapin

Ia melanjutkan kebijakan meliburkan sekolah yang dilakukan Bupati Aceh Besar tersebut merupakan bentuk kewaspadaan terhadap wabah corona.

“Aceh Besar merupakan salah satu pintu masuk ke Propinsi Aceh baik melalui Bandara, Pelabuhan maupun jalur darat, karenanya kita terus melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.

Mawardi Ali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Besar untuk tetap tenang dan waspada serta tetap menjaga pola hidup sehat salah satunya mencuci tangan.

“Kami juga minta kepada orang tua agar dapat membimbing dan mengontrol anak-anak selama belajar di rumah serta menjaga mereka agar tidak pergi ke tempat keramaian kalau tidak ada kepentingan,” tambahnya.

Baca juga: YLKI dukung penutupan tempat wisata dan liburkan sekolah

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020