Satuan reskrim Polres Hulu Sungai Utara meringkus penjual minuman keras di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin di Amuntai, Jum'at mengatakan, jajaran satreskrim mengamankan ratusan botol miras di kediaman pelaku berinisial CL yang hingga kini masih buron.
"Kita menggeledah kediaman CL setelah sebelumnya menangkap HF karena menyimpan beberapa botol miras, oleh HF dikatakan ia menjualkan milik CF sehingga kami lanjutkan menggeledah kediaan CF," ujar Kamaruddin
Kamaruddin menjelaskan, tersangka HF diciduk dikediamannyal Jl. Lambung Mangkurat Rt. 07 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, Jum'at (13/3) sekitar pukul 11.30 wita.
Setelah diinterogasi, HF mengaku menjualkan puluhan botol miras milik CF kemudian memberitahu lokasi kediaman CF. Dikediaman CF inilah aparat menemukan ratusan botol miras berbagai merk, sementara CF sendiri diketahui sudah lebih dulu melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yakni 133 botol miras jenis Anggur Merah merk MCDONALD, 32 botol jenis beer putih merk Bintang, sebanyak 50 botol jenis anggur Malaga cap Orang Tua, 6 botol jenis Anggur Putih cap Orang Tua, 15 botok jenis Vodka merk New Port dan 2 buah drum terbuat dari pelastik warna biru.
"Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin." terangnya.
Dijelaskan, usaha perdagangan wajib memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Permendag RI Nomor 06 /M-DAG /PER /1 /2015.
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 /M-DAG/ PER/ 4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 55 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin di Amuntai, Jum'at mengatakan, jajaran satreskrim mengamankan ratusan botol miras di kediaman pelaku berinisial CL yang hingga kini masih buron.
"Kita menggeledah kediaman CL setelah sebelumnya menangkap HF karena menyimpan beberapa botol miras, oleh HF dikatakan ia menjualkan milik CF sehingga kami lanjutkan menggeledah kediaan CF," ujar Kamaruddin
Kamaruddin menjelaskan, tersangka HF diciduk dikediamannyal Jl. Lambung Mangkurat Rt. 07 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, Jum'at (13/3) sekitar pukul 11.30 wita.
Setelah diinterogasi, HF mengaku menjualkan puluhan botol miras milik CF kemudian memberitahu lokasi kediaman CF. Dikediaman CF inilah aparat menemukan ratusan botol miras berbagai merk, sementara CF sendiri diketahui sudah lebih dulu melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yakni 133 botol miras jenis Anggur Merah merk MCDONALD, 32 botol jenis beer putih merk Bintang, sebanyak 50 botol jenis anggur Malaga cap Orang Tua, 6 botol jenis Anggur Putih cap Orang Tua, 15 botok jenis Vodka merk New Port dan 2 buah drum terbuat dari pelastik warna biru.
"Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin." terangnya.
Dijelaskan, usaha perdagangan wajib memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Permendag RI Nomor 06 /M-DAG /PER /1 /2015.
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 /M-DAG/ PER/ 4 / 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 55 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020