Sebanyak 15 orang tersangka kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berhasil dibekuk jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) pada Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2020 yang berlangsung dari Tanggal 21 Februari hingga 5 Maret.

"Dari 13 kasus yang kami ditangani, 13 tersangkanya adalah laki-laki dan 2 perempuan," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res Narkoba Ipda Safii dan Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, Rabu (11/3) di Barabai.

Baca juga: Video-Kejari HST musnahkan barbuk hasil tindak kejahatan

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,4 gram, obat Seledril sebanyak 384 butir dan obat Alprazolam sebanyak 137 butir.

Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di HST.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melapor dan dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga: DPRD pertanyakan proses perumusan BUMD Murakata yang berlarut-larut

Para terduga pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Berikut 15 tersangka yang berhasil dibekuk jajaran Polres HST:

1. Tersangka laki-laki berinisial AY alias YY (48) warga Jalan Brigjend H Hasan Basri, Bukat. Barbuknya 2 paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.

2. Tersangka perempuan yaitu berinisial RN alias Acil NN (38) dan temannya JS alias Acil JJ (40) yang keduanya adalah warga Desa Pajukungan. Barbuknya 1 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram.

3. Tersangka berinisial RA (39) warga Desa Ayuang. Barbuknya 1 paket sabu-sabu seberat 0,33 gram.

4. Tersangka berinisial MIA (23) warga desa Binjai Pirua dan MR (23) warga Jalan Perintis Kemerdekaan desa Gambah. Barbuknya 1 paket sabu-sabu seberat 3,71 gram.

5. Tersangka berinisial SR (43) warga desa Banua Kupang. Barbuknya 1 paket sabu-sabu seberat 0,42 gram.

6. Tersangkanya berinisial DS alias GD (54) warga desa Mahang Matang Landung. Barbuknya 1 paket sabu-sabu seberat 0,73 gram.

7. Tersangkanya berinisial MR alias AMK (30) warga desa Abung Surapati. Barbuknya 384 butir obat jenis Seledril.

8. Berinisial HA (31) warga jalan Brigjend H Hasan Basri Barabai. Barbuknya 1 buah pipet dan sisa sabu-sabu seberat 0,02 gram.

9. Berinisial ADL (37) warga Jalan Kemasan Tengah Barabai. Barbuknya 137 butir obat jenis Alprazolam.

10. Berinisial AH (36) Warga Jalan Penas Tani IV Batu Benawa. Barbuknya dua paket sabu-sabu seberat 0,61 gram.

11. Berinisal MH alias CP (22) warga jalan Pagat Sarigading Desa Banua Binjai. Barbuknya 2 paket sabu-sabu seberat 0,67 gram.

12. Berinisial MR (21) warga desa Banua Binjai. Barbuknya 3 paket sabu-sabu seberat 6,58 gram.

13. Berinisial MI alias JR (46) warga Desa Ilung Pasar Lama. Barbuknya 2 paket sabu-sabu seberat 0,43 gram.

Video para tersangka yang terjaring ppada operasi Antik Intan Polres HST:
 


Baca juga: Warga Banua Asam kembali pertanyakan masalah beberapa rencana pembangunan desa
Baca juga: Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST
Baca juga: Berry : Anshor dan Banser jangan sampai terprovokasi isu hoax

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020