Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 6.454 jiwa dari penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari.

"Operasi Antik Intan 2020 kami laksanakan mulai 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2020," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan Sik MM di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, 6.454 jiwa yang terselamatkan itu dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pengedar dan pemakai narkoba yang tertangkap saat digelarnya Operasi Antik Intan 2020.

Untuk jumlah barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut diketahui untuk sabu-sabu seberat 427,92 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 34,5 butir.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di dampingi Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo Sik dan Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat melihatkan barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Intan 2020. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
"Jadi, dari 427,92 gram itu kami perkiraan untuk satu gramnya bisa digunakan sekitar 15 jiwa sehingga apabila dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti, kami bisa selamatkan sekitar 6.454 jiwa," katanya di dampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.

Kombes Pol Rachmat terus mengatakan, Satresnarkoba beserta Polsek jajaran juga menangkap para pengedar dan pemakai narkoba yang keseluruhannya berjumlah 35 pelaku.

Puluhan budak narkoba itu saat ini sedang menjalani proses hukum atas perbuatan mereka melakukan tindak pidana narkotika.

"Sebanyak 35 pelaku yang berhasil kami ringkus dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan itu di antaranya ada delapan pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO)," tutur Kapolresta Banjarmasin yang juga di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik MH.

Untuk diketahui, Press Release yang dilaksanakan oleh Polresta Banjarmasin itu dilaksanakan pada Senin (9/3) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA di lobby depan Polresta setempat.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020