Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merupakan daerah kedua di Indonesia yang memberlakukan penarikan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sistem online.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin Drs H Khairil Anwar MSi kepada wartawan, Minggu, membenarkan pihaknya sudah selesai memasang peralatan untuk menerapkan sistem online dalam penarikan pajak tersebut.

Menurutnya, Wali Kota Banjarmasin H Muhidin gigih mengintruksikan instansinya Dispenda untuk bekerjasama pemasangan pembayaran pajak online dengan PT Finnet.

Dengan kerjasama tersebut maka sekarang ini di penghujung tahun 2013, Dispenda Kota Banjarmasin sudah menyelesaikan 45 ojek pajak pemasangan sistem pendapatan secara online.

Dengan sudah dilakukan pemasangan pajak sistem online sekarang ini menjadikan Banjarmasin daerah kedua setelah Jakarta yang akan memberlakukan pemasangan pajak secara online.

"Dengan telah dilakukan pemasangan ini dipastikan tahun 2014 yang tinggal beberapa hari lagi membuat kinerja Dispenda Kota Banjarmasin untuk bekerja lebih keras," katanya.

Menurut Khairil, sekarang pihaknya sudah melakukan pemasangan sistem pendapatan online sebanyak 45 objek pajak dari 11 hotel, 20 restoran, dan 14 objek tempat hiburan, Dengan terpasangnya pemungutan pajak sistem online kegiatan ini bisa dilakukan pemantauan dengan mudah.

Pemasangan online itu seperti restoran di hotel, restoran karaoke, restoran diskotik, pintu masuk diskotik, PUB dan restoran PUB, lokasi fitnes dan lokasi repleksi.

Menurutnya selama ini tempat-tempat itu memang sudah menjadi wajib pajak yang selalu menyetorkan pajaknya kepada Pemko setempat.

"Jadi dengan sistem ini, semoga laporan penyetoran pajak yang disampaikan bisa lebih akurat lagi,"katanya.

Menurutnya dari lokasi yang sudah dipasangi sistem tersebut, laporan pendapatan dan setoran pajak yang masuk, pada setiap saat sudah dapat diketahui di Dispenda, ruang wali kota, wakil wali kota dan Sekdako.

Ditambahkan pemasangan alat-alat sistem online itu, memang ditemukan beberapa kendala seperti adanya pihak pengelola yang merasa keberatan atau menilai akan mempersulit mereka dalam perekaman data transaski yang dilakukan.

Tapi setelah diberikan pemahaman, mereka akhirnya bisa mengerti, karena semua yang dilaksanakan ada aturannya, baik undang-undang, Perda hingga Perwali, demikian Khairil Anwar

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013