Tanjung, 171/2 - Peraturan bupati Tabalong nomor 34 tahun 2013 tentang tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di  lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong mulai disosialisasikan oleh bagian organisasi dan tata laksana sekretariat daerah setempat.

     Sosialisasi dipimpin langsung oleh asisten III bidang administrasi Setda Tabalong, Drs Imam Fahrullazi diikuti seluruh kasubag kepegawaian di lingkungan Pemkab Tabalong.

     Dalam Perbup Tabalong tersebut diatur soal pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu selain gaji dan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Sedangkan bagi PNS tenaga medis/paramedis di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD yang diangkat sebagai pejabat struktural mendapat tunjangan struktural sesuai keputusan pengangkatan dalam jabatan.
     "Kriteria dan besaran tunjangan berdasarkan jabatan, profesi keahlian termasuk keterpencilan wilayah tempat bertugas," jelas Imam.
    Kriteria wilayah keterpencilan di Tabalong diantaranya Desa Hegarmanah, Desa Dambung, Desa Misim dan Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara.
    Termasuk Desa Salikung dan Desa Kumap di Kecamatan Muara Uya.
     Selain mengatur tambahan penghasilan, dalam peraturan bupati ini juga diatur sanksi bagi PNS yang tidak melaksanakan ketentuan berlaku berupa sanksi pemotongan tunjangan tiap bulan.
     Diantaranya tidak hadir apel pagi, terlambat datang, tidak masuk kerja tanpa khabar 6 - 10 hari dalam sebulan hingga meninggalkan tugas selama jam kerja.

Pewarta: herlina lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013