Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi Sik MH di Banjarmasin meminta masyarakat melapor ke polisi apabila ada pedagang yang menjual kebutuhan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Silahkan masyarakat melapor, maka kami akan tindaklanjuti kalau memang ada indikasi pedagang yang jual kebutuhan pokok melebihi HET," katanya, Selasa.

Dikatakannya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat ataupun temuan dari Satgas Pangan Polresta Banjarmasin.

Pihaknya juga selalu melakukan pemantauan setiap harinya terhadap harga-harga Sembako di wilaya Banjarmasin dan sekitarnya.

"Apalagi mejelang Bulan Suci Ramadhan pemantauan harga harga Sembako terus kami awasi jangan sampai ada pedagang yang melakukan kecurangan," ucap Alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Dia juga mengatakan, harga Sembako itu sudah diatur dalam Permendag No 7 Tahun 2020 Tentang Acuan pembelian ditingkat petani dan acuan penjual ditingkat konsumen.

Ade mengimbau, kepada masyarakat khususnya para pedagang Sembako jangan sampai menaikan harga melebihi HET yang telah ada apalagi sampai menimbun Sembako demi keuntungan pribadi.

"Jangan sekali-sekali menimbun Sembako demi keuntungan pribadi dan membuat masyarakat resah apabila itu terjadi maka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Kompol Ade Papa Rihi.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020