Akibat menyimpan sebanyak 57 butir peluru tajam, warga kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang merinisial RH (35) ditangkap polisi dan terancam hukuman seumur hidup.

"Awalnya, tersangka RH melakukan tindakan menakut-nakuti warga dengan senjata api dan warga yang ditakut-takuti tersebut melapor ke polisi," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, Selasa (3/3) di Barabai.

RH pun ditangkap Satreskrim Polres HST usai mendapat laporan dari salah satu warga yang ditakut-takutinya. Dia ditangkap di kediamannya pada Sabtu (29/2), dan hanya pasrah saat digiring Polisi.

"Setelah kami mendapat informasi hari itu, kami bergegas menuju kediaman RH. Kami berhasil meringkusnya tanpa perlawanan," kata Dany.

Ternyata, senjata api yang digunakan RH rupanya hanya sebuah pemantik (korek api) berbentuk senjata jenis revolver.

"Memang benar hanya pemantik namun pelurunya asli, peluru tajam," kata Dany.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim tidak hanya mendapati pemantik berbentuk Senpi, tapi juga 57 butir peluru tajam asli berukuran kaliber 19 milimeter.

Dari pernyataan RH, dia melakukan hal itu untuk menakut-nakuti dua orang yang kerap membuatnya kesal.

"Ketika bertemu dengan dua orang itu, RH menunjukkan korek berbentuk senpi dan menunjukkan peluru tajam asli itu," jelas Dany.

Dia juga mengaku tindakannya itu untuk menjaga diri dari ancaman-ancaman yang datang padanya.

Tak sampai di situ saja, Polisi melanjutkan pengembangan. Dari informasi dihimpun, Satreskim telah mengantongi satu nama pemberi peluru tajam itu.

"Setelah mendapat informasi dari RH, dia mengaku mendapat peluru itu dari rekannya, MR (20)," kata Dany.

Anggota pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MR di kediamannya yang masih di wilkum Polres HST, Senin (2/3) malam.

"Dari MR ini kami menemukan 27 butir peluru yang sama, berdiameter 19," kata Dany.

MR pun tengah disidik oleh penyidik Polres di Mako Polres HST untuk pendalaman.

"Kami masih terus mendalami dari mana asal usul peluru itu dari MR," tegas Dany.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Makopolres HST untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. Sesuai dengan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1.

"Minimal 20 tahun penjara," tutup Dany.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020