Oleh Syamsuddin Hasan
"Seluruh calon anggota DPRD Kalsel dari Hanura kami minta segera melaporkan pemasukan dan pengeluaran atau dana awal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) parpol tersebut, Mulyadi, di Banjarmasin, Senin.
"Kami sengaja mengingat masalah dana caleg ini, berdasarkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena sesuai Peraturan KPU, pelaporan dana caleg tersebut, untuk tahap awal paling lambat 27 Desember 2013," katanya.
Ia mengingatkan, laporan dana awal caleg tersebut sesuai model DK13 KPU (periode 11 Januari sampai 27 Desember 2013), dan sudah menyerahkannya ke DPD Hanura Kalsel paling lambat 23 Desember 2013.
"Laporan dana awal caleg tersebut harus menyertakan/melampirkan kwitansi pengeluaran, sebagai bukti penunjang," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu.
Ia mengaku, dari 55 calon anggota DPRD provinsi dari parpolnya, belum seorangpun menyampaikan laporan dana awal caleg ke DPD Hanura Kalsel.
"Kita belum mengetahui penyebab, mengapa mereka belum menyampaikan laporan dana caleg tersebut. Namun kita berharap tak seorangpun nanti yang melampaui batas waktu akhir penyampaian pelaporan," ujarnya.
"Karena DPD Hanura Kalsel juga akan merekapitulasi dana caleg tersebut dan melaporkannya kepada KPU provinsi setempat, sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu paling lambat 27 Desember 2013," demikian Mulyadi.
Pada Pemilu 2014 untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel terbagi tujuh daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil I Kota Banjarmasin, II Kabupaten Banjar dan dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dapil IV terdiri Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), serta dapil V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Kemudian dapil VI terdiri Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu), serta dapil VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Kalimantan Selatan mengingatkan calon anggota legislatif dari partai politiknya agar segera menyampaikan laporan dana pemasukan dan pengeluaran terkait kegiatan kampanye Pemilihan Umum tahun 2014.
"Seluruh calon anggota DPRD Kalsel dari Hanura kami minta segera melaporkan pemasukan dan pengeluaran atau dana awal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) parpol tersebut, Mulyadi, di Banjarmasin, Senin.
"Kami sengaja mengingat masalah dana caleg ini, berdasarkan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena sesuai Peraturan KPU, pelaporan dana caleg tersebut, untuk tahap awal paling lambat 27 Desember 2013," katanya.
Ia mengingatkan, laporan dana awal caleg tersebut sesuai model DK13 KPU (periode 11 Januari sampai 27 Desember 2013), dan sudah menyerahkannya ke DPD Hanura Kalsel paling lambat 23 Desember 2013.
"Laporan dana awal caleg tersebut harus menyertakan/melampirkan kwitansi pengeluaran, sebagai bukti penunjang," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu.
Ia mengaku, dari 55 calon anggota DPRD provinsi dari parpolnya, belum seorangpun menyampaikan laporan dana awal caleg ke DPD Hanura Kalsel.
"Kita belum mengetahui penyebab, mengapa mereka belum menyampaikan laporan dana caleg tersebut. Namun kita berharap tak seorangpun nanti yang melampaui batas waktu akhir penyampaian pelaporan," ujarnya.
"Karena DPD Hanura Kalsel juga akan merekapitulasi dana caleg tersebut dan melaporkannya kepada KPU provinsi setempat, sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu paling lambat 27 Desember 2013," demikian Mulyadi.
Pada Pemilu 2014 untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel terbagi tujuh daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil I Kota Banjarmasin, II Kabupaten Banjar dan dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dapil IV terdiri Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), serta dapil V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Kemudian dapil VI terdiri Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu), serta dapil VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013