Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyampaikan pernyataan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja sebagaimana rencana "Omnibus Law" kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensesneg Republik Indonesia di Jakarta.

"Penyampaian penolakan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja itu ke Kemensesneg, kemarin (2/3)," ujar staf Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Shofatah kepada wartawan/anggota Press Room Dewan setempat di Banjarmasin, Selasa.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK (batik dan pegang dokumen) didampingi Kabag Persidangan Setwan setempat, Muhammad Jaini sedang berada di Kemensesneg. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Kemudian rombongan Ketua DPRD Kalsel ke "Senayan" menemui Komisi IX DPR RI yang juga membidangi ketenagakerjaan untuk menyampaikan dokumen serupa yang berisikan tuntutan penolakan terhadap Omnibus Law - RUU Cipta Kerja.

"Penyampaian penolakan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja itu sebagai tindak lanjut tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel," lanjut yang mewakili juru bicara (Jubir) Setwan tingkat provinsi tersebut.

Usai menyampaikan dokumen pernyataan penolakan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja itu, Ketua DPRD Kalsel yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum, serta mendapat gelar doktor kehormatan tersebut menyatakan, pada intinya, ada beberapa item yang harus direvisi.  

"Kami berharap, dalam pembahasan Omnibus Law - RUU Cipta Kerja harus melibatkan serikat buruh/pekerja se-Indonesia," ujar staf Humas Setwan Kalsel mengutip ucapan Supian HK.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK (batik kehijau-hijauan) bersama rombongan sedang berada di ruang aspirasi PKS DPR RI. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sementara itu, Koordinator Wilayah KSPSI Kalsel Sumarlan menyatakan, pihaknya tetap berharap sepenuhnya agar dewan (DPR RI dan DPRD Kalsel-red) benar-benar memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi para buruh/pekerja. 

“Harapan kami, draf yang kami sampaikan, antara draf RUU atau revisi UU RI Nomor 13 Tahun 2003 dan dampaknya, mudah-mudahan dewan bisa memperjuangkan apa-apa yang sudah kami mohonkan didalam penolakan RUU Omnibus Law tersebut," ujar Sumarlan.

Menyertai Ketua DPRD Kalsel dari provinsi tersebut ke Kemensetneg dan Komisi IX DPR RI masing-masing Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD setempat, HM Lutfi Saifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Siswansyah SH.

Selain itu, menyertakan perwakilan buruh/pekerja Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut dan kini berpenduduk lebih empat juta jiwa, demikian Shofatah.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020