Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2009 tentang cagar budaya Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ingin ditiru Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Hal ini dinyatakan Ketua Badan Perencanaan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) Kota Sukabumi Mulyono saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.
Dia menyatakan, tujuan kedatangan mereka ke Banjarmasin untuk belajar sekaligus sharing bagaimana melindungi dan melestarikan cagar budaya.
"Kebetulan Banjarmasin sudah lama memiliki Perda tentang cagar budaya, makanya kami berkunjung ke sini," ucapnya.
Sebab, ungkap Mulyono, daerahnya belum memiliki aturan itu, padahal banyak cagar budaya di daerah Sukabumi.
Padahal sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah wajib menjaga dan melindungi kelestariannya.
Dia mencontohkan, salah satu bangunan yang bisa dijadikan sebagai cagar budaya adalah Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Sukabumi, karena Akpol pertama di Indonesia.
"Banyak lagi sebenarnya, ini harus kita jaga, makanya tahun ini kita mau garap rancangan Perda-nya" tutur Mulyono.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo menjelaskan, bahwa di Banjarmasin banyak memiliki cagar budaya, karena kota ini sudah berusia 493 tahun.
Diantara cagar budaya yang dimiliki ibukota provinsi Kalsel ini adalah bangunan makam Sultan Suriansyah dan masjidnya di Kuin, makam Muhammad Amin di kawasan Banua Anyar, bangunan gereja Katederal di Jalan Lambung Mangkurat dan klenteng di Jalan Veteran.
Menurut dia, terhadap benda cagar budaya yang tidak dikuasai oleh orang perorang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pemeliharaan dan pelestariannya.
Menurut dia, selain Perda cagar budaya, Kota Banjarmasin juga sudah memiliki Perda nomor 19 tahun 2014 tentang Pelestarian seni dan budaya daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hal ini dinyatakan Ketua Badan Perencanaan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) Kota Sukabumi Mulyono saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarmasin, Rabu.
Dia menyatakan, tujuan kedatangan mereka ke Banjarmasin untuk belajar sekaligus sharing bagaimana melindungi dan melestarikan cagar budaya.
"Kebetulan Banjarmasin sudah lama memiliki Perda tentang cagar budaya, makanya kami berkunjung ke sini," ucapnya.
Sebab, ungkap Mulyono, daerahnya belum memiliki aturan itu, padahal banyak cagar budaya di daerah Sukabumi.
Padahal sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah wajib menjaga dan melindungi kelestariannya.
Dia mencontohkan, salah satu bangunan yang bisa dijadikan sebagai cagar budaya adalah Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Sukabumi, karena Akpol pertama di Indonesia.
"Banyak lagi sebenarnya, ini harus kita jaga, makanya tahun ini kita mau garap rancangan Perda-nya" tutur Mulyono.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo menjelaskan, bahwa di Banjarmasin banyak memiliki cagar budaya, karena kota ini sudah berusia 493 tahun.
Diantara cagar budaya yang dimiliki ibukota provinsi Kalsel ini adalah bangunan makam Sultan Suriansyah dan masjidnya di Kuin, makam Muhammad Amin di kawasan Banua Anyar, bangunan gereja Katederal di Jalan Lambung Mangkurat dan klenteng di Jalan Veteran.
Menurut dia, terhadap benda cagar budaya yang tidak dikuasai oleh orang perorang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pemeliharaan dan pelestariannya.
Menurut dia, selain Perda cagar budaya, Kota Banjarmasin juga sudah memiliki Perda nomor 19 tahun 2014 tentang Pelestarian seni dan budaya daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020