Para kaum disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tuntutan saat bertemu DPRD provinsi setempat agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 yang mengatur hak mereka diterapkan.

Salah seorang kaum disabilitas Kalsel Agus Hidayat usai pertemuan dengan ke Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa, mengatakan, hak pihaknya sudah diatur pada Perda nomor 4 tahun 2019 untuk menegaskan undang-undang nomor 8 tahun 2016.

"Adanya aturan ini sebenarnya sudah memuaskan kita, tapi tidak diterapkan demikian, hingga kita sampaikan keluh kesah ini ke wakil rakyat," ujar Ketua DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalsel tersebut.

Diantaranya, ungkap dia, aturan mengharuskan perusahaan memberi tempat bagi kaum disabilitas minimal 1 persen dari total penerimaan karyawan, namun kenyataannya hampir tidak dijalankan.

Bahkan, ungkap dia, aturan pemerintah memberikan peluang bagi kaum disabilitas pada penerimaan CPNS sebesar 2 persen juga hampir tidak terlaksana, khususnya bagi mereka kaum tuna netra.

"Karena kita terganjal syarat mengikutinya berbadan sehat," ujarnya.

Menurut Agus, ini hanya segelintir dari keluh kesah pihaknya sebagai kaum disabilitas yang mengharapkan perhatian pemerintah untuk kesejahteraan sebagaimana didapatkan kaum yang normal.

Apalagi kaum disabilitas dari pihaknya di tuna netra yang jumlahnya anggota di Pertuni Kalsel dari 13 kabupaten/kota sebanyak 250 orang, perlu dapat perhatian yang lebih, karena kehilangan panca Indra adalah cobaan hidup yang sangat berat.
 
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Kuthfi Saifuddini.(Sukarli Ant)

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Luthfi Saifuddin menyatakan ikut perihatin atas nasib para kaum disabilitas yang belum mendapat perhatian secara maksimal dari pemerintah.

"Padahal sudah ada aturan bagi hak mereka yang harus diperhatikan, ini karena kurang sosialisasi," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Aspirasi para kaum disabilitas ini akan pihaknya koordinasikan dengan pimpinan daerah, sehingga tindaklanjutnya akan cepat.

"Yang ada terpenting lagi tadi itu dalam pertemuan kita, harus adanya unit pelayanan terpadu daerah yang melayani bagi kaum disabilitas," ucapnya.

Sehingga dengan adanya ini, mereka merasa terayomi, utamanya penyandang disabilitas berat, seperti tuna netra, tuna rungu dan lainnya.

"Untuk mereka ini, kami sebagai wakil rakyat akan memperjuangkannya dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.






 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020