Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara meringkus seorang karyawan swasta karena tertangkap tangan memiliki sabu-sabu saat rumahnya dilakukan penggerebekan.
"Rumah pelaku kami gerebek karena dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya tersebut," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, dalam penggerebekan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Alalak Selatan Gang Karya An-am Kel. Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
Pelaku yang diketahui berinisial AD (51) saat diinterogasi petugas,mengakui kalau barang haram yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya.
Terus dikatakannya, AD memang masuk dalam target operasi dan saat pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 maka pelaku yang masih menjadi budak sabu itu langsung diringkus berserta barang buktinya.
Saat ini pria yang sudah berumur setengah abad itu sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"AD sudah kami tahan di sel tahanan Polsek guna melengkapi berkas acara pemeriksaan agar cemat langkap dan diserahkan ke pihak Kekejaksaan," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, tersanka AD dijerat pasal Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Rumah pelaku kami gerebek karena dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya tersebut," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, dalam penggerebekan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Alalak Selatan Gang Karya An-am Kel. Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
Pelaku yang diketahui berinisial AD (51) saat diinterogasi petugas,mengakui kalau barang haram yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya.
Terus dikatakannya, AD memang masuk dalam target operasi dan saat pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 maka pelaku yang masih menjadi budak sabu itu langsung diringkus berserta barang buktinya.
Saat ini pria yang sudah berumur setengah abad itu sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"AD sudah kami tahan di sel tahanan Polsek guna melengkapi berkas acara pemeriksaan agar cemat langkap dan diserahkan ke pihak Kekejaksaan," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, tersanka AD dijerat pasal Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020