Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) H Akhmad Fahmi memimpin rapat paripurna dalam penetapan hasil reses atau  penjaringan aspirasi masyarakat.

Ia mengatakan, rapat ini bertujuan untuk membahas hasil kunjungan anggota DPRD ketika reses, sekaligus menyatukan pokok-pokok pikiran anggota sehingga menjadi satu pikiran untuk kemudian disampaikan kepada eksekutif, serta dibicarakan bersama dalam perencanaan pembangunan tahun 2021.

Baca juga: Jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah terkait dua raperda Inisiatif

"Hasil reses maupun penyerapan aspirasi masyarakat tersebut sebelum disampaikan ke pemerintah daerah terlebih dahulu, memang harus ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD," katanya, Kamis (18/2) lalu.

Dijelaskan dia, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten HSS Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Tata Tertib DPRD, kemudian hasil dari reses hari ini akan dibicarakan dengan eksekutif apakah bisa masuk di tahun 2021 atau tidak.

Baca juga: DPRD koordinasi dengan Dispera KPLH HSS, bahas RS Ceria Kandangan

Reses dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD HSS, kemudian aspirasi-aspirasi terkumpul dari anggota untuk dijadikan satu pikiran dan fokusnya diprioritas fisik.

Hasil keputusan rapat paripurna ini kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten HSS dalam perencanaan pembangunan Kabupaaten HSS tahun anggaran 2021.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020