Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS) melaksanakan rapat paripurna tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah, terkait dua buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Perda) Rahmat Iriady, di Kandangan, Senin (17/2), mengatakan jawaban fraksi disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Dalam proses penyusunan Raperda Inisiatif yang dimaksud, kami sudah melibatkan atau mengikutsertakan pihak-pihak lain, yaitu masyarakat dan organisasi yang punya kepentingan secara langsung terkait dengan kedua peraturan daerah," katanya.

Dijelaskan dia, pelibatan tersebut melalui seminar dan diskusi serta uji publik yang dilakukan bersama tim pakar atau akademisi dari fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), sehingga dalam penyusunan raperda ini sudah memenuhi kaidah-kaidah perundang-undangan.

Sebagaimana, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, para anggota DPRD HSS, Sekretaris Daerah H Muhammad Noor, para asisten, staf ahli, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020