Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2014 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menarik simpati masyarakat dengan cara membantu mengurus kartu keluarga dan program beras untuk keluarga miskin.
Pejabat Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Hulu Sungai Utara (HSU) Nazaruddin melalui siaran pers, Rabu, mengatakan, beberapa caleg dari beberapa parpol datang ke Disdukcapil untuk mengurus pembuatan kartu keluarga (KK) bagi warga di daerah pemilihanya (dapil).
Seiring digratiskannya pembuatan KK oleh Pemkab HSU, hampir setiap hari Kantor Dukcatpil tidak pernah sepi dari kegiatan pengurusan pembuatan KK, dan rekam data untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Memang ada beberapa caleg yang datang membawa beberapa berkas warga yang ingin membuat Kartu Keluarga, caleg tersebut tetap kami mintai persyaratan sesuai aturan," katanya.
Ia menduga, upaya caleg ini ada kaitannya dengan kegiatan kampanye dalam rangka menarik simpati konstituennya agar memilihnya pada Pemilu Legeslatif (Pileg) yang digelar April 2014.
Selain mengurus pembuatan KK, ungkap Nazaruddin ada juga caleg yang membantu konstituennya memperlancar pengambilan dan pendistribusian bantuan program beras miskin (raskin) dari pemerintah.
"Jadi keluarga yang kurang mampu dan lokasi rumahnya cukup jauh untuk mengambil raskin di kantor kecamatan, raskin tersebut diambil caleg untuk diantarkan ke rumah warga yang tidak mampu mengambilnya karena jauh," kata Nazaruddin.
Strategi membantu memperlancar urusan semacam ini bisa dilakukan sejumlah caleg, khususnya yang berasal dari tokoh masyarakat, mantan pejabat, pengusaha, tokoh agama profesi tertentu sehingga memiliki pengaruh dikalangan pejabat dan PNS, sehingga masyarakat percaya akan kemampuan caleg mengurus berbagai keperluan warga.
Menanggapi Kegiatan caleg semacam ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten HSU Syardani menganggap kegiatan semacam ini sah-sah saja selama dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.
"Itu merupakan bagian dari upaya mereka untuk mencari simpati dan dukungan, selama tidak melanggar peraturan dan undang-undang maka tidak ada alasan untuk melarangnya," katanya.
Syardani hanya berharap, para caleg tidak memanfaatkan status dan pengaruhnya sehingga memotong jalur administratif dalam proses pembuatan dokumen kependudukan sehingga merugikan warga masyarakat lainnya.
"Jika caleg melakukan hal ini berarti mereka telah melangar etika dan mencoreng citra dan nama baiknya di mata masyarakat" tuturnya.
Namun untuk kegiatan yang bersifat membantu kepentingan warga, seperti membantu mendistribusikan raskin bagi warga kurang mampu, menurutnya justru merapakan kegiatan kampanye yang lebih bersifat sosial.
Ketika ditanyakan kemungkinan terdapat caleg yang menunggangi atau mengklaim program dan kegiatan pemerintah sebagai upaya menarik simpati dan dukungan ini, Ketua Panwaslu menegaskan upaya itu jelas melanggar aturan.
Syardani mengingatkan PKPU No.15 sebagai pedoman bagi semua caleg dalam melakukan kegiatan kampanye ditambah Permendagri no 1 Tahun 2013 untuk mencegah caleg menggunakan fasilitas dan keuangan daerah.
Permedagri ini mensyaratkan caleg untuk mengundurkan diri dari kepengurusan instansi atau ormas yang anggarannya berasal dari dana APBN, APBD dan dana hibah jika ingin terus maju menjadi caleg.
Termasuk, katanya caleg yang berasal dari karyawan perusahaan daerah (perusda), pengurus Tim Penggerak PKK, karena jika masih menduduki posisi atau jabatan pada organisasi itu dikhawatirkan akan memanfaatkan fasilitas bahkan anggaran daerah sehingga merugikan keuangan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013