DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berpendapat, pemerintah daerah atau Pemda setempat memiliki kewajiban untuk hadir dalam rangka pengaturan penyelenggaraan peternakan berkelanjutan.

Pendapat itu dalam penjelasan usul Raperda tentang  Peternakan Berkelanjutan di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis.

Dalam penjelasan Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan yang dibacakan anggota Komisi II DPRD Kalsel Aris Gunawan itu, berharap, ke depan melalui sub sektor peternakan masyarakat provinsinya memilih kesempatan ikut serta dalam pembangunan.

Kemudian lebih dari itu, melalui peternakan berkelanjutan tersebut masyarakat Kalsel bisa turut serta mewujudkan provinsinya menjadi terdepan, berdikari, dan berdaya saing.

Raperda inisiatif DPRD Kalsel tentang peternakan berkelanjutan tersebut bertujuan antara lain mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Selain itu, untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak serta masyarakat.

Kemudian memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Hal lain yang tidak kalah penting dari latar belakang pemikiran atau tujuan pembentukan Perda tentang Peternakan Berkelanjutan tersebut untuk meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Usul pengajuan Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan itu dari Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian secara luas/umum, termasuk sub sektor peternakan.

Hadir mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada rapat paripurna tersebut, Sekdaprov setempat, H Abdul Haris Makkie sekaligus membacakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di provinsi itu.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020