Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan menduga istri H Hasanuddin Murad (Bupati Barito Kuala) di provinsi tersebut melakukan penyimpangan wewenang berupa politisasi institusi pendidikan pada Pemilu 2014.
Dugaan penyimpangan wewenang Hj Noormiliyani AS yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Barito Kuala (Batola) itu disampaikan Koordinator APPI Kalsel Muhith Afif dalam keterangan persnya kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu.
Pasalnya istri orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) tersebut saat ini tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2014, nomor urut satu untuk daerah pemilihan Batola.Memang, menurut Muhith Afif yang dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, Pemilu 2014 rawan terjadi penyimpangan wewenang, seperti politisasi institusi pendidikan.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan yang masuk melalui blog APPI Kalsel, Noormiliyani AS memanfaatkan jabatan suaminya yang kini Bupati Batola dan jabatannya sebagai Ketua Pendidikan Menengah Universal kabupaten tersebut, untuk kampanye secara terselubung di SMA Alalak.
Berdasarkan laporan yang masuk melalui blog APPI Kalsel (www.appi-kalsel.com), modus penyimpangan wewenang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) yang juga Ketua PKK Batola itu dengan memasang baliho yang bergambar dirinya di SMA Alalak tersebut.
"Foto di baliho itu sama dengan foto yang ada do Model BD1, yang diserahkan Noormiliyani AS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel," ungkapnya.
"Hal tersebut patut diduga sebagai bagian dari kampanye yang bersangkutan sebagai caleg DPRD Kalsel dari dapil III Kabupaten Batola," lanjut Muhith yang juga Direktur Lembaga Komunitas untuk Demokrasi (Lkomdek) di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.
Menurut dia, penyimpangan wewenang berupa politisasi institusi pendidikan yag dilakukan Noormiliyani tersebut jelas melanggar Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Selain melanggar UU Pemilu, Noormiliyani juga jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, demikian Muhith Afif.
Oleh karena itu, APPI Kalsel mendesak agar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013