Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan, menyampaikan pihaknya telah menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020.

Ia mengatakan, penetapan panitia khusus terhadap raperda tahun 2020 ini, merupakan bentuk komitmen bersama agar apa yang menjadi target Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan bisa mencapai hasil yang maksimal.

Baca juga: Legislator : Komisi I DPRD Balangan monitoring UPT Puskesmas Lok Batu

"Penetapan untuk pansus dalam raperda program pembentukan Perda tahun 2020, dengan enam rancangan perda yang diberikan kepada setiap panitia khusus yang telah ditetapkan," katanya, beberapa waktu lalu.

Ketua Panitia Khusus III Erly Satriana, mengatakan perda merupakan suatu payung hukum untuk masyarakat, apabila perda tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dijelaskan dia, terkait perda yang telah dibagi untuk setiap masing-masing panitia khusus tersebut, agar bisa dipergunakan dan dimanfaatkan dengan benar oleh pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

Baca juga: DPRD Balangan konsultasikan dana desa untuk kelembagaan adat

Pembagian perda yang dibagi oleh sekretaris dewan akan terima pihaknya, dan akan akan dilakukan konsultasi kunjungan kerja dengan perda yang diberikan, sehingga perda itu bisa dipergunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Balangan.

"Kami berharap, kepada seluruh pansus untuk mampu menjalankan semua raperda tepat waktu dan semuanya bisa menjalankan pansus dengan waktu yang cukup, jangan sampai ada PR seperti tahun kemarin," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020