Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, 7/11 (Antara) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani menyatakan, ada titik terang di Kementerian Kehutanan terkait rencana pembangunan jembatan sepanjang 3,5 km yang menghubungkan daratan Kalimantan - Pulaulaut.

"Menindaklanjuti rencana tersebut, 11 November kami bersama tim akan ke Jakarta mendatangi beberapa Kementerian," kata Bupati di Kotabaru, Kamis.

Irhami menegaskan, investor (Sebuku Iron Lateritic Ores/SILO) Group masih mempertahankan rencana lokasi lama, yakni di antara Tanjung Ayun-Tarjun, rencana lokasi jembatan yang menghubungkan daratan Kalimantan-Pulaulaut.

Namun sayang, izin penelitian yang diajukan Pemkab Kotabaru untuk lokasi yang dikehendaki investor tersebut, masih belum mendapatkan respon dari Kementerian Kehutanan, karena sebagian dari luasan yang diperlukan masuk dalam kawasan cagar alam.

Tetapi kini sudah ada titik terang, bupati berharap proses pembangunan jembatan segera tuntas.

Akan tetapi apabila masih belum jelas masalah cagar alam, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengajukan lokasi laternatif yang tidak masuk cagar alam.

Sebelumnya, Direktur Utama perusahaan tambang bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores Group, Effendi Tios, menyatakan, rencana lokasi jembatan Pulaulaut-Tarjun tidak bisa digeser.

"Secara teknis lokasi jembatan tidak bisa digeser, kita tetap tabrak kawasan cagar alam," jelas Effendi, menyikapi rencana Pemkab Kotabaru menggeser lokasi jembatan, karena sulitnya pelepasan kawasan cagar alam, dari Menteri Kehutanan.

Dia mengaku, hingga saat ini rencana pembangunan jembatan masih terhambat adanya sebagian lokasi yang direncanakan untuk jembatan masuk kawasan Cagar Alam.

"Soal izin kawasan itu tanggungjawab Pemkab Kotabaru, karena pemerintah daerah setempat sudah menyanggupi soal perijinan," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru, berencana lokasi pembangunan jembatan Pulaulaut-Kalimantan akan digeser ke Areal Penggunaan Lain (APL) dari kawasan cagar alam.

Penggeseran tersebut dilakukan, karena rencana lokasi jembatan Tanjung Ayun-Tarjun yang panjangnya sekitar 3,5 km, sebagian berada di wilayah kawasan hutan cagar alam (CA).

Proses yang harus ditempuh pemerintah daerah, untuk merubah status dari kawasan CA menjadi APL cukup panjang. Sementara pembangunan jembatan sudah harus dilakukan, salah satunya untuk menghindari terjadinya kecelakaan laut, dan terbukanya daerah tertinggal.

Dengan pergeseran tersebut, akan menambah panjang sekitar 100 meter dibandingkan dengan rencana lokasi yang lama.





Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013